Tampilkan di aplikasi

Bekam masih perlu dikaji

Majalah Intisari - Edisi 653
16 Februari 2017

Majalah Intisari - Edisi 653

Kemajuan teknologi di bidang pengobatan medis serta adanya jaminan kesehatan (BPJS), tak menyurutkan keinginan orang untuk berobat secara tradisional. Sayangnya, banyak layanan pengobatan tradisional yang sesungguhnya tidak layak, walhasil pasien yang jadi korbannya. Kita patut berhati-hati, karena Kementerian Kesehatan RI sedang menatanya. / Foto : Wellbodyargyll.co.uk

Intisari
Mengapa izin yang dikeluarkan untuk chiropractic hanya sebatas pengobatan tradisional? Chiropractor berstatus sebagai Pengobat Tradisional (Battra).

Chiropraksi belum diakui sebagai ilmu kedokteran konvensional, karena bukti ilmiah (evidence based medicine) terkait keamanan, manfaat, dan efektifitasnya belum ada. WHO juga menyatakan dalam WHO Traditional Medicine Strategy 2014-2023 bahwa chiropraksi termasuk pengobatan komplementer, yakni sebagai pelengkap dalam pengobatan kedokteran konvensional.

Bagaimana dengan sertifikat yang dikeluarkan Perhimpunan Chiropraksi Indonesia (Perchirindo)? Perchirindo mengeluarkan sertifikasi kelulusan bagi chiropractor yang mengikuti shortcourse (kursus singkat).

Bukan sertifikat legalitas untuk melaksanakan praktik chiropraksi.

Sertifikat kelulusan tidak bisa digunakan untuk menyelenggarakan praktik.

Lalu, syarat dan kriteria apa saja yang mesti diperlukan mereka? Chiropractor belum dianggap sebagai tenaga kesehatan. Dengan ditetapkannya Permenkes No.61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, chiropractor tidak lagi masuk sebagai penyehat tradisional, sehingga tidak dapat menyelenggarakan praktik chiropraktik di Indonesia. Tim Pokajas sedang menyusun rekomendasi ke Bu Menteri.

Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah sampai ke Bu Menteri. Nanti Bu Menteri memutuskan apakah chiropractic itu boleh apakah tidak? Bagaimana dengan terapi gurah sendiri, apa perlu mendapat izin praktik? Gurah diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI. Berdasarkan PP No. 103 tahun 2014, setiap penyehat tradisional yang menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional empiris harus memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) yang dikeluarkan oleh pemda kabupaten/kota atau badan perizinan terpadu. Dalam hal Dinkes Kabupaten/Kota tidak dapat menetapkan keamanan dan manfaat dari praktik gurah. Maka harus berkoordinasi dengan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI