Tampilkan di aplikasi

Mobil listrik: Murah bahan bakarnya, mahal baterainya

Majalah Intisari - Edisi 673
25 September 2018

Majalah Intisari - Edisi 673

Toyota menjadi salah satu pelopor produsen mobil hibrida. / Foto : toyotadotcom

Intisari
Sempat ditargetkan rampung awal 2018, nyatanya Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik belum selesai juga. Padahal pemerintah Indonesia sudah mencanangkan target penggunaan mobil listrik di 2025 mencapai 20 persen.

Seperti yang diberitakan di media sekitar Juni 2018 mengutip perkataan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, sampai saat ini Kemenperin masih menggodok soal definisi mobil listrik yang akan dituangkan ke Perpres.

Putu menyebut, definisi mobil listrik bisa merujuk ke beberapa jenis, mulai dari mobil listrik hybrid, hingga mobil yang komponen bahan bakarnya sudah full battery. “Kalau yang dari sisi Kemenperin sesuai dengan roadmap-nya itu kan yang mobil listrik itu termasuk hybrid, full battery, dan sebagainya,” sebut dia.

Yang jelas, apa pun definisinya, saat ini masalah harga menjadi persoalan lain dari mobil listrik. Sebuah sumber menyebutkan, jika mobil konvensional harganya 100%, maka mobil hybrid bisa berharga 130% atau 30% lebih mahal, mobil plug-in hybrid (lebih canggih dari hybrid) merentang antara 140%- 160%, sementara mobil listrik murni antara 180%-200%.

Agar kompetitif sehingga masyarakat mau beralih ke mobil listrik, salah satu isi Perpres tadi adalah pemberian insentif pajak bagi produsen mobil listrik.Dengan adanya penyesuaian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), “Harga mobil listrik bisa berkisar Rp250 juta sampai Rp300 juta,” kata Hari Setiapraja dari Lab. Uji Kendaraan, Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PTSPT-BPPT).
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI