Tampilkan di aplikasi

Kontroversi lajur legenda transportasi

Majalah Intisari - Edisi 705
14 Juni 2021

Majalah Intisari - Edisi 705

UU sudah mengamanatkan soal lajur sepeda. Tinggal sosialisasi saja.

Intisari
Lajur sepeda (permanen) di Jakarta kembali memanen komentar. Pemicunya adalah video yang viral ketika seorang pesepeda menutup akses lajur sepeda permanen di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, dengan membalikkan sepeda dan menaruhnya secara melintang di lajur sepeda. Alhasil, motormotor yang masuk lajur sepeda tak bisa melaju dan menimbulkan kemacetan. Barisan depan mencoba memutar arah mencoba kembali ke pintu masuk lajur sepeda.

Berbagai komentar pro dan kontra memenuhi jagad lini masa media sosial. Seperti yang bisa dilihat di akun Twitter @ ezkisuyanto. Ada yang pro dengan tindakan pesepeda itu, ada juga yang menilainya arogan, tidak berempati dengan pemotor yang memburu waktu.

Beberapa komentar mencoba menjelaskan perihal legalitas lajur sepeda ini. Dalam Permenhub No. 59 tahun 2020 dijelaskan tentang lajur khusus sepeda. “… sepeda yang dioperasikan di jalan disediakan fasilitas pendukung berupa lajur sepeda dan/atau jalur yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.” Lebih rinci, lajur sepeda dan/ atau jalur sebagaimana dimaksud dapat berupa: (1) Berbagi jalan dengan kendaraan bermotor; (2) Menggunakan bahu jalan; (3) Lajur dan/atau Jalur khusus yang berada pada badan jalan; atau (4) Lajur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan jalan.

Sayangnya, peraturan ini tak tersosialisasikan dengan baik. Alhasil lajur sepeda sering membikin kontroversi. Bahkan saking banyaknya pelanggaran di lajur sepeda permanen ini, polisi mengkaji untuk meniadakannya. Tak hanya dilanggar, lajur permanen sepeda di depan sebuah pusat perbelanjaan sempat ditabrak mobil.
Majalah Intisari di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI