Tampilkan di aplikasi

Buku Irfani hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kebijakan Ekonomi Moneter Islam

1 Pembaca
Rp 60.000 22%
Rp 47.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 141.000 13%
Rp 40.733 /orang
Rp 122.200

5 Pembaca
Rp 235.000 20%
Rp 37.600 /orang
Rp 188.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kami percaya bahwa kebijakan ekonomi moneter memainkan peran penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi masyarakat kita. Namun, kami juga menyadari bahwa kebijakan-kebijakan ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang mencerahkan dan mengingatkan kita untuk tetap berpegang pada etika dan moralitas yang tinggi.

Dalam buku ini, kami berusaha menghubungkan pengetahuan ekonomi modern dengan nilai-nilai Islam, sehingga tercipta pandangan yang seimbang dan holistik dalam memahami serta menerapkan kebijakan ekonomi moneter. Pendekatan ini tentu akan membantu kita mencapai tujuan bersama, yakni menciptakan perekonomian yang adil, stabil, dan berkelanjutan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Zulpahmi / Sakinah Barakwan / Mitha Aulia / Imaduddin Al Fanani / Galih Syaefudin

Penerbit: Irfani
QRSBN: 624386707269
Terbit: Juni 2023 , 110 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Kami percaya bahwa kebijakan ekonomi moneter memainkan peran penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi masyarakat kita. Namun, kami juga menyadari bahwa kebijakan-kebijakan ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang mencerahkan dan mengingatkan kita untuk tetap berpegang pada etika dan moralitas yang tinggi.

Dalam buku ini, kami berusaha menghubungkan pengetahuan ekonomi modern dengan nilai-nilai Islam, sehingga tercipta pandangan yang seimbang dan holistik dalam memahami serta menerapkan kebijakan ekonomi moneter. Pendekatan ini tentu akan membantu kita mencapai tujuan bersama, yakni menciptakan perekonomian yang adil, stabil, dan berkelanjutan.

Pendahuluan / Prolog

Prolog
Guncangan yang terjadi pada ekonomi planet dapat memengaruhi keadaan keuangan publik. Untuk mengurangi dampak goncangan keuangan dunia terhadap ekonomi dalam negeri, diperlukan strategi yang menarik dan produktif, baik yang terkait dengan uang maupun pendekatan moneter, yang diikuti oleh berbagai pengaturan moneter lainnya.

Strategi keuangan yang dianut menggunakan dua pengaturan terkait uang, khususnya adat dan syariah dengan tujuan utama pendekatan keuangan di Indonesia, penting untuk dicapai dan mengikuti kekuatan nilai rupiah, yaitu kebergantungan biaya (ekspansi) dan konversi rupiah tertentu.

Otoritas publik menggunakan strategi keuangan untuk mengendalikan ekspansi, khususnya penyesuaian biaya. Oleh karena itu, penting untuk memiliki sistem transmisi strategi terkait uang dan instrumen yang digunakan. Fondasi dari kerangka kerja terkait uang syariah seharusnya menjadi jawaban atas kekecewaan yang ditimbulkan oleh kerangka keuangan reguler yang terpaku pada kerangka premium.

Penulis

Zulpahmi - Dr. Zulpahmi, S.E., M.Si. Lahir di Jakarta,8 September 1974. Ia merupakan lulusan S3 bidang Ekonomi Islam Universitas Trisaksi. Sementara itu, gelar S2 Ekonomi Islam tahun 2014 di STIEAD Jakarta dan S2 Akuntansi tahun 2005 di Universitas Muhammadiyah Jakarta.Selanjutnya, gelar S1 Akuntansi pada 2001 di Universitas Muhammadiyah Prof.

Dr. HAMKA (Uhamka). Sebelumnya, pada 1997 ia mengenyam pendidikan di Pondok Modern Gontor Jawa Timur, kemudian menamatkan Pendidikan SMPRPI Jakarta tahun 1990 dan menyelesaikan pendidikan dasar tahun 1987 di SDI RPI Jakarta. Ia aktif dalam berbagai organisasi, di antaranya: (1) Dewan Pengawas Lazismu Uhamka; (2) Asosiasi Program Studi Ekonomi Islam Perguruan Tinggi Muhammadiyah; (3) Assesor Teknisi Akuntansi Badan Nasional Sertifikasi Profesi; (4) Dewan Pengawas Syariah Unit Simpan Pinjam Koperasi Al-Urban Lazismu Uhamka.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai: (1) Kaprodi S1 Ekonomi Islam FEB Uhamka, (2) Kaprodi S1 Akuntansi FEB Uhamka, (3) Wakil Dekan II & III FEB Uhamka, dan (4) Wakil Dekan I FEB Uhamka.
Sakinah Barakwan - Sakinah Barakwan, lahir di Jakarta, 21 Oktober 2000. Lahir dari pasangan yang bernama Talha Edrus B.S.A dan Abdullah Barakwan. Ia mengenyam pendidikan dasar di SDN 07 Pagi Jakarta Selatan, kemudian ke SMPN Babul Khairat Pasuruan, Jawa Tengah, lalu setelah lulus ia melanjutkan pendidikan di SMAN Babul Khairat Pasuruan.

Saat ini ia menginjak sebagai mahasiswa semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) Jakarta. Ia bisa dihubungi lewat Instagram @Sakinahbarakwan_,No. HP 081212805304.
Mitha Aulia - Mitha Aulia, anak perempuan berdarah Jawa yang lahir di Jakarta, 29 oktober 2001. Anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Misna dan Lia. Ia pernah menempuh pendidikan di TK Ar-Rahmah, lalu melanjutkan ke SDN Mangga Dua Selatan 03, lalu melanjutkan di SMPN 22 Jakarta selama satu tahun, setelah itu memutuskan untuk masuk pondok pesantren untuk menempuh pendidikan SMP dan SMA di Daarul Muttaqien Tangerang.

Sekarang, ia berkuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) mengambil Program Studi Ekonomi Islam. Instagram @__mthaa, No HP 085156932722.
Imaduddin Al Fanani - Imaduddin Al Fanani, lahir di Lamongan pada 21 Februari 2001 dan sekarang berdomisili di Jakarta. Menyelesaikan pendidikan dasar di MI Muhammadiyah 01 Sukodadi pada tahun 2013, kemudian melanjutkan pendidikan di MTs Muhammadiyah 20 Menongo tahun 2016 dan SMA Trensains Muhammadiyah Sragen pada 2019. Sekarang, tengah menempuh program studi Ekonomi Islam semester IV di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka). Pengalaman organisasi di kampus sebagai anggota dari Badan Semi Himpunan Mahasiswa Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Bisnis Uhamka, serta anggota kepanitiaan di beberapa acara kampus. No HP 085606325872.
Galih Syaefudin - Galih Syaefudin, seorang laki-laki berdarah Jawa yang lahir di Tegal tanggal 1 Agustus 2001. Ia merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Ia sebelumnya menyelesaikan pendidikan di TK Baiturrahman Srengseng dan melanjutkan ke SDN 01 Meruya Selatan, kemudian melanjutkan pendidikan di MTs Pondok Pesantren Modern Sahid dan MAN 19 Jakarta Selatan. Sekarang, menjadi mahasiswa semester IV Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr.

HAMKA (Uhamka). Mahasiswa asal Tegal ini bercita-cita menjadi orang yang mampu mendongkrak perekonomian keluarga dan kota asalnya. Ia dapat dihubungi lewat Instagram @Galihsyaefudin, No HP 087887998390.

Daftar Isi

Cover Depan
Cover Dalam
Identitas Buku
Kata Pengantar
Pengantar Penerbit
Daftar Isi
Prolog
Sistem Ekonomi Islam
Sistem Keuangan Islam
Teori dan Konsep Dasar Keuangan Islam
Kerangka Pendekatan Ekonomi Moneter Islam
Teori Uang dalam Islam
Inflasi dan Nilai Tukar
Suku Bunga
Investasi. Keuangan, dan Moneter
Kerangka Kerja Kebijakan Moneter Islam
Praktik Kebijakan Moneter Islam
Epilog
Daftar Pustaka
Indeks
Profil Penulis

Kutipan

Sistem Ekonomi Islam
“Islam menganggap adanya kemiskinan sebagian besar disebabkan karena ketidakoptimalan masyarakat yang kelebihan harta untuk berbagi kepada masyarakat yang miskin.”

Sistem ekonomi dalam ajaran konvensional merupakan sekumpulan institusi yang dibentuk oleh masyarakat yang sepakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi dari hulu ke hilir dengan mengelola alokasi sumber daya, produksi barang dan jasa, serta distribusi hasil pendapatan dan kekayaan. Sementara itu, sistem ekonomi Islam berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang bersifat tetap, kekal, dan tidak lekang oleh waktu.

Prinsip ini akan memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat secara komprehensif dari hulu ke hilir. Namun, ada sedikit perbedaan pendapat dalam kerangka moneter Islam, khususnya dalam hal menetapkan peraturan dan pedoman. Kerangka keuangan Islam direncanakan dan dikendalikan oleh Allah SWT. Yang diungkapkan dalam Al-Qur'an dan hadis di semua sudut dari hulu ke hilir. Pendekatan moneter yang diambil tidak sepenuhnya sesuai dengan standar syariah yang relevan, misalnya kendala mediasi kekuasaan dalam latihan keuangan.