Tampilkan di aplikasi

Buku Jejak Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat

1 Pembaca
Rp 50.000 15%
Rp 42.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 127.500 13%
Rp 36.833 /orang
Rp 110.500

5 Pembaca
Rp 212.500 20%
Rp 34.000 /orang
Rp 170.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 menyatakan “Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tidak dicatat akan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya”. Putusan Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatat. Pada dasarnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini ingin menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mencari sang ayah yang menjadi ayah biologisnya yang akan memenuhi hakhaknya, sebagaimana diketahui bahwa si anak pada saat dilahirkan sudah memiliki hak-hak konstitusional yang tertera dalam undang-undang.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Beby Sendy S.H., M.H

Penerbit: Jejak Pustaka
ISBN: 9786235422107
Terbit: Juni 2022 , 60 Halaman










Ikhtisar

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 menyatakan “Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tidak dicatat akan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya”. Putusan Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatat. Pada dasarnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini ingin menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mencari sang ayah yang menjadi ayah biologisnya yang akan memenuhi hakhaknya, sebagaimana diketahui bahwa si anak pada saat dilahirkan sudah memiliki hak-hak konstitusional yang tertera dalam undang-undang.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Segenap puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tulisan ini tentang “Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat”. Buku ini merupakan hasil dari menyelesaikan pengabdian mandiri di Desa Kota Pari Serdang Bedagai.

Diketahui bahwa perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Indonesia telah mengatur tata cara perkawinan secara baik dalam UU No. 1 tahun 1974.

Undang Undang Perkawinan ini bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup yang sempurna, bahagia dan kekal dalam suatu rumah tangga guna terciptanya rasa kasih sayang dan saling mencintai dalam keluarga.

Ketika melihat putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan yang tidak dicatat akan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung “sepanjang dapat membuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum yang bisa membuktikan hubungan darah sebagai ayahnya”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 menyatakan “Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tidak dicatat akan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya”. Putusan Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatat. Pada dasarnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini ingin menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mencari sang ayah yang menjadi ayah biologisnya yang akan memenuhi hakhaknya, sebagaimana diketahui bahwa si anak pada saat dilahirkansudah memiliki hak-hak konstitusional yang tertera dalam undang-undang.

Sementara itu, yang bertugas untuk memutuskan siapakah yang menjadi ayah biologis si anak adalah negara. Negaralah yang memegang kewajiban untuk menetapkan pihak yang akan memberikan pemenuhan hak kepada si anak. Anak berhak mempunyai hak dan kewajiban terhadap ayahnya. Kita dapat melihat dari segi positif dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi hak-hak anak akan dilindungi dan anak mempunyai hak dan kewajiban dan hubungan perdata denganayah dan keluarga ayahnya. Seperti hasil DNA dan saksi yang telah menikahkan serta foto dari hasil pernikahan tapi tetap saja anak tidak dapat men-dapatkan hak apalagi sebagai ahli waris.

Penulis menyadari buku ini masih belum sempurna, untuk itu penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Selamat membaca!

Medan, Mei 2022
Penulis

Penulis

Beby Sendy S.H., M.H - Beby Sendy S.H., M.H adalah putri dari Bapak Rusnawi dan Ibu Heryuningsih, lahir di kota Medan tepatnya pada tanggal 24 Mei 1983, Dipersunting oleh Drs. Abdul Kadir Hasymi, kini penulis dikaruniai seorang putra yang diberi nama Iqbal Muhammad Baihaqi dan seorang putri bernama Raissa Hasymi. Menyelesaikan S1 di Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Jurusan Hukum Perdata tahun 20014. Menyelesaikan Pasca Sarjana di Universitas Panca Budi Jurusan Hukum Perdata pada tahun 2016. Saat ini penulis adalah seorang dosen tetap S1 Prodi Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi Medan. Buku ini adalah karya kedua penulis.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Hak Mewarisi Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat
Bab III Putusan Mahkamah Konstitusi: Hak Anak Dalam Perkawinan Tidak Dicatat
Bab IV Akibat Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Tidak Catat
Bab V Penutup