Tampilkan di aplikasi

Buku Taman Karya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pengembangan Kebijakan Hukum Perlindungan Hak Ulayat

Masyarakat Hukum Adat di Riau

1 Pembaca
Rp 72.500 14%
Rp 62.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 186.000 13%
Rp 53.733 /orang
Rp 161.200

5 Pembaca
Rp 310.000 20%
Rp 49.600 /orang
Rp 248.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini mengulas kebijakan hukum perlindungan hak ulayat di Provinsi Riau untuk dapat dipastikan dapat memperkuat keberadaan MHA itu sendiri. Kebijkan hukum perlindungan hak ulayat MHA di Provinsi Riau yang masih lemah perlu diperbaiki, baik dari aspek pembentukan maupun materi muatannya agar integratif dan partisipatif. Dengan cara itu diharapkan kebijakan hukum terkait hak ulayat MHA dapat berjalan dengan baik dalam tataran prakteknya ke depan.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi mengenai Masyarakat Hukum Adat. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang ikut terlibat, dari proses penyusunan hingga pembuatan buku ini.vi Semoga buku ini dapat mempermudah pembaca dalam memahami Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya.


Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Dodi Haryono, SHI.,SH., MH / Dr. Emilda Firdaus, SH., MH / Dr. Mexsasai Indra, SH., MH / Dr. Dessy Artina, SH., MH / Dr. Phaosan Jehwae / Sukamarriko Andrikasmi, SH., MH

Penerbit: Taman Karya
ISBN: 9786233253826
Terbit: November 2022 , 111 Halaman










Ikhtisar

Buku ini mengulas kebijakan hukum perlindungan hak ulayat di Provinsi Riau untuk dapat dipastikan dapat memperkuat keberadaan MHA itu sendiri. Kebijkan hukum perlindungan hak ulayat MHA di Provinsi Riau yang masih lemah perlu diperbaiki, baik dari aspek pembentukan maupun materi muatannya agar integratif dan partisipatif. Dengan cara itu diharapkan kebijakan hukum terkait hak ulayat MHA dapat berjalan dengan baik dalam tataran prakteknya ke depan.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi mengenai Masyarakat Hukum Adat. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang ikut terlibat, dari proses penyusunan hingga pembuatan buku ini.vi Semoga buku ini dapat mempermudah pembaca dalam memahami Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya.


Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Hak ulayat adalah hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan atau pendayagunaan tanah.1 Kebijakan hukum perlindungan hak ulayat adalah bagian integral pengakuan negara atas keberadaan MHA.2 Hal itu telah ditetapkan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Pasal 18B (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.3 Hanya saja pengakuan Hak Ulayat oleh negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan bersifat bersyarat dan berlapis sehingga MHA kerap sulit mendapatkannya.4

Pemerintah Daerah di Provinsi Riau telah pula membentuk kebijakan hukum terkait hak ulayat MHA. Di antaranya adalah Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Perda Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.5 Hanya saja beberapa kebijakan hukum dalam produk hukum daerah di Provinsi Riau tersebut belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak ulayat MHA sesuai dengan hak asal-usulnya.

Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah mengidentifikasi sekitar 324 komunitas adat yang ada di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 MHA yang telah mendapat pengakuan dan dikukuhkan oleh negara. Keenam MHA tersebut berada di Kabupaten Kampar yakni, MHA Kenegerian Batu Sanggan, MHA Gajah Bertalut, MHA Aur Kuning, MHA Terusan, MHA Kuok, dan MHA Rumbio.7 Bahkan, negara juga sudah mengakui dua hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat MHA di Provinsi Riau. Kedua hutan adat dimaksud adalah Hutan Adat Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Imbo Putui yang keduanya berada di Kabupaten Kampar.8 Fakta itu sebenarnya menujukkan betapa eksistensi MHA berikut hak-haknya di Provinsi Riau belum banyak yang diakui oleh negara sehingga belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai, terutama hak ulayat MHA.

Pada tataran empiris, masih banyak ditemukan praktek pengabaian hak ulayat MHA di Provinsi Riau. Dalam proses penegakan hukum, MHA kerap kalah manakala berkonflik dengan perusahaan HTI maupun Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Konflik agraria semacam itu telah menyebabkan MHA tersingkirkan dari wilayah adatnya.9 Belum lagi persoalan konflik pengelolaan hak ulayat antar dan dalam MHA.10 Kesemuanya itu menunjukkan bahwa integrasi dan partisipasi kebijakan hukum terkait hak ulayat MHA di Provinsi Riau belum terlaksana dengan baik. Bahkan pembentukan beberapa kebijakan hukum dalam bentuk produk hukum daerah terkait perlindungan hak ulayat MHA belum melibatkan partisipasi MHA secara penuh makna (meaningful participation).

Pengakuan terhadap hak ulayat berarti pula pengakuan terhadap keberadaan MHA.Apalagi keberadaan hak ulayat merupakan salah satu ciri mendasar dari MHA itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan hukum perlindungan hak ulayat di Provinsi Riau harus dapat dipastikan dapat memperkuat keberadaan MHA itu sendiri. Kebijkan hukum perlindungan hak ulayat MHA di Provinsi Riau yang masih lemah perlu diperbaiki, baik dari aspek pembentukan maupun materi muatannya agar integratif dan partisipatif.15 Dengan cara itu diharapkan kebijakan hukum terkait hak ulayat MHA dapat berjalan dengan baik dalam tataran prakteknya ke depan, khususnya di Provinsi Riau.

Kesemua uraian di atas dapat diringkaskan dalam tabel di bawah ini:

Tujuan khusus Penelitian ini untuk: 1) mengetahui kebijakan hukum perlindungan hak ulayat MHA dan implementasinya di Provinsi Riau; 2) mengevaluasi kesesuaian kebijakan hukum tersebut dengan hak ulayat yang hidup dalam MHA; dan 3) mengembangkan model kebijakan hukum perlindungan hak ulayat MHA secara integratif dan partisipatif di Provinsi Riau.

Urgensi penelitian ini adalah: 1) membuat pemetaan permasalahan kebijakan hukum perlindungan hak ulayat dan implementasinya di Provinsi Riau; 2) mendapatkan materi muatan kebijakan hukum yang sesuai dengan hak ulayat yang hidup dalam MHA di Provinsi Riau; dan 3) rekomendasi pengembangan model kebijakan hukum perlindungan hak ulayat MHA secara integratif dan partisipatif, khususnya bagi Pemerintahan Daerah di Provinsi Riau.

Penelitian ini termasuk kategori Penelitian Kolaborasi Internasional guna mendukung Renstra Universitas Riau yang salah satu fokusnya adalah di bidang Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan dan Hukum. Sub fokusnya adalah Pengembangan model atau kebijakan terkait Sosial Humaniora Seni Budaya, Pendidikan dan Hukum.

Daftar Isi

Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Kebijakan Hukum  Dan Hak Ulayat Mha
     2.1. Kebijakan Hukum
     2.2. Masyarakat Hukum Adat (MHA)
     2.3. Hak Ulayat
Bab 3. Kebijakan Hukum Nasional  Perlindungan Hak Ulayat Mha
     3.1. Perkembangan Kebijakan Hukum Perlindungan Hak
     3.2. Substansi Dasar Pengaturan Perlindungan Hak Ulayat
Bab 4. Kebijakan Hukum Perlindungan Hak  Ulayat Mha Yang Partisipatif Dan  Integratif
     4.1. Diskursus Kebijakan Hukum Perlindungan Hak Ulayat
     4.2. Kebijakan Hukum Perlindungan Hak Ulayat yang
     4.3. Kebijakan Hukum Perlindungan Hak Ulayat yang
Bab 5. Masyarakat Hukum Adat  Dan Wilayahnya
Bab 6. Pengembangan Kebijakan Hukum  Perlindungan Hak Ulayat Mha Di Riau
     6.1. Kebijakan Hukum Daerah Perlindungan Hak Ulayat
     6.2. Integrasi dan Partisipasi dalam Pembentukan Kebijakan
     6.3. Pengembangan Model Kebijakan Hukum Perlindungan
Bab 7. Penutup
Daftar Pustaka
Sampul Belakang