KEKERASAN yang menimpa guru hingga mengakibatkan meninggal dunia pada Februari 2018 yang lalu menjadi berita yang mengejutkan banyak pihak. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dihormati justru berakhir tragis di tangan peserta didiknya sendiri. Belum reda pemberitaan mengenai peristiwa tersebut, masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan yang menimpa kepala sekolah. Kali ini pelaku kekerasan adalah orang tua siswa.
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melindungi guru sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundangundangan. Sebut saja Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Upaya perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan itulah yang menjadi topik utama dalam JENDELA edisi XXI kali ini. Redaksi suguhkan sebanyak 18 halaman yang diharapkan tersaji lengkap mulai dari penjelasan mengenai profesi guru itu sendiri, pentingnya tripusat pendidikan di lingkungan sekolah, serta perlunya komitmen perlindungan kolektif dari seluruh pihak. Di akhir sajian Fokus, kami hadirkan infografis tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan yang disarikan dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai hal ini.
Sebagai pelengkap, JENDELA tetap menghadirkan rubrik tetap seperti Resensi Buku yang kali ini mengulas buku mengenai guru. Selain itu pada rubrik Kebudayaan kami hadirkan artikel mengenai bantuan Kemendikbud dalam memfasilitasi alat-alat kesenian bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Tahun ini anggaran bantuan ini dialokasikan untuk 539 sekolah yang terbagi dalam dua tahap. Bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk melestarikan kekayaan budaya Indonesia, khususnya seni tradisional.
Sementara itu di rubrik Kajian, JENDELA sajikan hasil kajian dari peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud mengenai penguasaan kompetensi sosial dan kepribadian guru-guru pendidikan dasar di Indonesia. Penelitian ini melibatkan guru SD dan SMP yang dipilih berdasarkan teknik sampel acak di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini dapat pembaca simak di halaman 29.
Terakhir yang juga penting untuk disimak adalah artikel ringan di rubrik Bangga Berbahasa Indonesia yang menjelaskan tentang asal dan makna kata “mantan” untuk mengganti kata “bekas” atau “eks” yang dianggap bernilai rasa rendah. Artikel ini bersumber dari Buku Praktis Bahasa Indonesia 1 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud. Di halaman berikutnya, tersaji senarai kata serapan yang diharapkan menambah wawasan kita mengenai kosa kata bahasa Indonesia. Selamat membaca.
Redaksi