Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah pada 2004, urusan pendidikan tidak lagi menjadi kewenangan semata pemerintah pusat melainkan didesentralisasikan kepada pemerintah daerah. Itu artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pengelolaan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing.
Pembagian kewenangan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah ini kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam lampiran UU ini, tercantum enam suburusan di bidang pendidikan yang membagi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra.
Dengan pembagian kewenangan, masalah pendidikan yang terjadi di daerah sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat daerah. Namun selama ini masih ada kesalahpahaman yang terjadi di kalangan masyarakat kita. Ketika terjadi persoalan pendidikan di daerah, tak jarang tuntutan penyelesaian masalah tersebut hingga ke pemerintah pusat. Padahal kewenangan mengurusi persoalan pendidikan itu ada pada pemerintah daerah.
Pada JENDELA edisi kali ini, redaksi menampilkan sejumlah artikel mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah di bidang pendidikan. Melalui artikel-artikel tersebut diharapkan para pembaca semakin memahami bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, bahkan masyarakat.
Pembahasan mengenai hal ini kami sajikan dalam rubrik Fokus yang kali ini hadir dalam 18 halaman. Tidak ketinggalan pula rubrik Kebudayaan yang hadir di halaman 26-28. Pada rubrik ini kembali kami hadirkan informasi tentang salah satu kegiatan dalam platform Indonesiana yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, yaitu perayaan budaya bernama Festival Fulan Fehan.
Festival ini digelar di lembah di kaki Gubung Lakaan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), suatu kawasan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Pada rubrik Kajian, kami tampilkan hasil studi yang ditulis oleh salah satu peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai guru sekolah dasar (SD). Studi ini menganalisis kelayakan dan kesesuaian antara latar belakang pendidikan guru SD dengan mata pelajaran yang diampu.
Studi menyimpulkan bahwa secara nasional tingkat kesesuaian guru SD mencapai angka 29,3 persen. Apa penyebabnya? Temukan jawabannya dalam rubrik ini yang tersaji di halaman 29-32. Yang juga menarik untuk disimak adalah rubrik Bangga Berbahasa Indonesia yang hadir sebanyak dua halaman. Menampilkan artikel ringan khas JENDELA yang membahas tentang hal-hal terkait penggunaan bahasa Indonesia yang selama ini salah kaprah atau mungkin terlupakan. Senarai kata serapan dari bahasa lain juga tetap kami sajikan untuk menambah wawasan kita terhadap asal sebuah kata.
Selamat membaca.
Redaksi