Tampilkan di aplikasi

Kurikulum muatan lokal jadi kewenangan pemda untuk tetapkan

Majalah Jendela - Edisi 26/ Agustus 2018
9 Agustus 2018

Majalah Jendela - Edisi 26/ Agustus 2018

Kurikulum muatan lokal (mulok) menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya.

Jendela
Dalam lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum mulok pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/ kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal.

Mulok diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk mendesain kurikulum mulok yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing. Karena kondisi di tiap wilayah di suatu daerah tertentu bisa berbeda-beda, maka sekolah dapat mengajukan usulan mulok kepada pemerintah kabupaten/ kota. Dari usulan tersebut, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya melakukan analisis dan identifikasi terhadap usulan sekolah, melakukan perumusan kompetensi dasar, dan menentukan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI