Tampilkan di aplikasi

Pemajuan kebudayaan perlu sinergi pemerintah dengan pelaku budaya

Majalah Jendela - Edisi 31/Desember 2018
14 Februari 2019

Majalah Jendela - Edisi 31/Desember 2018

Semua yang berlibat dalam aktivitas kebudayaan adalah para pemangku kepentingan, baik itu dari kalangan pemerintahan maupun dari kalangan pelaku budaya.

Jendela
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berorientasi menempatkan kebudayaan tak lagi sebatas alat propaganda ataupun dekorasi turisme, tetapi sebagai hulu dari pembangunan.

Oleh karena itu, yang lebih diutamakan dalam undangundang ini adalah tata kelola kebudayaan. Pemerintah dan para pelaku budaya perlu duduk bersama memikirkan bagaimana tata kelola kebudayaan di sebuah daerah bisa dirumuskan dan kemudian direalisasikan.

Sepanjang sejarah modern Indonesia, hal kebudayaan jarang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Baik pada masa pemerintahan Soekarno, Soeharto, maupun pada pemerintahan masa reformasi, kebudayaan semacam berhenti pencapaiannya sampai pada batas alat propaganda pemerintah kalau bukan dekorasi pariwisata.

Kalaupun muncul banyak karya seni mandiri, itu lebih serupa pencapaian individu-individu pelaku budaya yang tak terkait langsung dengan upaya-upaya pemerintah. Tak menentu, kebudayaan lalu seolah tumbuh berkembang di belantara persilatan berbasis hukum rimba.

Karenanya, di banyak kasus di kota/ kabupaten kehidupan kebudayaan sangat bergantung pada kedekatan personal antara satu atau dua individu pelaku budaya dengan dinas-dinas pemerintah. Di luar itu, biasanya kehidupan para pelaku budaya cenderung tak menentu.

Sementara di lain pihak, sudah begitu sering disuarakan bahwa Indonesia adalah negeri yang kaya budaya. Baik itu kekayaan budaya bendawi (tangible) maupun yang takbenda (intangible).
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI