Tampilkan di aplikasi

Wujudkan sekolah yang transparan dan akuntabel

Majalah Jendela - Edisi 37/Oktober 2019
8 November 2019

Majalah Jendela - Edisi 37/Oktober 2019

Siswa dengan bantuan dana BOS

Jendela
Bantuan Op digulirkan pertama kali pada 2005. Saat itu BOS diluncurkan demi meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap ErasIOnal Sekolah (BOS) pembiayaan pendidikan, terutama dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Pada 2019, BOS telah berjalan hampir 14 tahun dan keberadaannya telah banyak membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri dan swasta yang menerima dana BOS. Komponen pembiayaan yang boleh digunakan melalui BOS diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Ketentuan itu dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran BOS untuk sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Dalam peraturan tersebut juga tertuang kewajiban sekolah untuk mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Agar pengelolaan dana BOS berlangsung dengan semua prinsip di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah yang tertuang dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan sejumlah tujuan mekanisme PBJ, di antaranya untuk mendorong transparansi, meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan dengan pencatatan data PBJ sekolah, serta mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ sekolah.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI