Tampilkan di aplikasi

Peran masyarakat bersama-sama mari kawal penggunaan dana BOS

Majalah Jendela - Edisi 37/Oktober 2019
8 November 2019

Majalah Jendela - Edisi 37/Oktober 2019

Dana BOS

Jendela
Subuah terobosan dilakukan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pemantauan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laman bos.kemdikbud.go.id kini menyediakan informasi yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum sehingga dapat memantau secara langsung penyerapan, pencairan, hingga penggunaan dana BOS.

Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan apakah satuan pendidikan tempat anaknya bersekolah telah atau belum menerima dan memanfaatkan dana BOS Dengan fasilitas tersebut, orang tua siswa dapat lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS, demi terciptanya transparansi anggaran bantuan tersebut. Sebaliknya, jika berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.

Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ananto Kusuma Seta, menuturkan, akuntabilitas atau pertanggungjawaban penggunaan dana BOS perlu mengalami perubahan di antaranya melalui peran masyarakat atau komite sekolah. Menurutnya, selama ini pengawasan dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Namun sekarang ini, sudah waktunya masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS. “Akuntabilitas BOS (itu) harus. Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua. Jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu,” ungkap Ananto di kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Selasa (24/09/2019).
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI