Tampilkan di aplikasi

Empat kebijakan kebebasan berekspresi untuk perguruan tinggi

Majalah Jendela - Edisi 43/Mei 2020
26 Agustus 2020

Majalah Jendela - Edisi 43/Mei 2020

Memerdekakan berbagai hal dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan mulai dari level pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Setelah sebelumnya diluncurkan kebijakan Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhirnya meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka.

Jendela
Kampus merdeka kebijakan Merdeka Belajar untuk menjadikan perguruan tinggi menjadi institusi yang lebih merupakan rangkaian otonom. Prinsipnya, perubahan paradigma ini menyasar agar pendidikan tinggi memiliki kultur pembelajaran yang inovatif dan lebih fleksibel. Kebijakan Kampus Merdeka diatur dalam beberapa peraturan Mendikbud (Permendikbud). Tujuannya, agar tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masingmasing perguruan tinggi.

Ada empat kebijakan yang melekat pada Kampus Merdeka, yaitu: kemerdekaan dalam pembukaan program studi (prodi) baru dan membebaskan kemitraan kampus dengan pihak ketiga yang masuk kategori kelas dunia, kemudahan dalam sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan bagi perguruan tinggi untuk “naik kelas” menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk menggunakan tiga semesternya untuk pengembangan diri.

Kemerdekaan dalam pembukaan prodi baru diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Kebijakan pertama dalam Kampus Merdeka ini memerdekakan kampus untuk membuka prodi baru dan melakukan berbagai kegiatan atau kemitraan yang sesuai dengan realitas dunia nyata, baik dengan organisasi nirlaba maupun dunia usaha dan dunia industri (DUDI), bahkan universitas kelas dunia.

Kemudahan dalam sistem akreditasi perguruan tinggi diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Selama ini proses reakreditasi merupakan sebuah proses rumit dan memakan waktu tetapi dengan kebijakan ini, semua prosesnya dapat dijalani lebih mudah.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI