Tampilkan di aplikasi

Gelontorkan dana abadi untuk pengembangan kebudayaan Indonesia

Majalah Jendela - Edisi 43/Mei 2020
26 Agustus 2020

Majalah Jendela - Edisi 43/Mei 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp5 triliun sebagai komitmen dan kepedulian pemerintah dalam mendukung pemajuan kebudayaan Indonesia serta bagian dari revolusi industri 4.0. Alokasi dana abadi kebudayaan ini dimasukkan pada tahun anggaran 2020 sebagai dana pokok yang kemudian dapat mulai dipetik manfaatnya pada 2021. / Foto : DOK. DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN

Jendela
Banyak masyarakat inisiatif untuk menggelar berbagai program di bidang kebudayaan. yang memiliki Namun, inisiatif tersebut tidak selalu sejalan dengan model penganggaran yang ada saat ini di mana kegiatan kebudayaan sangat bergantung pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Alokasi dana abadi kebudayaan ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala mekanisme pengelolaan keuangan tersebut ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia.

Penggunaan alokasi dana akan fokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai untuk pemajuan kebudayaan Indonesia. Hal ini telah diamanatkan sesuai UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya dana abadi kebudayaan, masyarakat dapat menjalankan dan menjaga kebudayaan Indonesia dengan lebih baik lagi untuk masa mendatang.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, pengelolaan dana abadi kebudayaan akan berbentuk hibah sehingga dapat mendukung kegiatan kebudayaan di Indonesia tanpa terkendala oleh mekanisme dan birokrasi keuangan saat ini. “Ini pengelolaan akan berkolaborasi, yang sudah pasti melibatkan Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujarnya saat memberikan penjelasan mengenai Program Pemajuan Kebudayaan Indonesia di kantor Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Satu dari skema pengelolaan dana abadi kebudayaan adalah melalui Badan Layanan Umum (BLU) sebagai unit pengelolanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI