Tampilkan di aplikasi

PPDB sistem zonasi, lebih fleksibel dan mengakomodasi perbedaan antardaerah

Majalah Jendela - Edisi 44/Juni 2020
26 Agustus 2020

Majalah Jendela - Edisi 44/Juni 2020

Salah satu program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi

Jendela
Melalui penyesuaian komposisi jalur zonasi, penerapan PPDB akan lebih fleksibel. Pemerintah Daerah (pemda) diberikan kewenangan dalam menentukan proporsi final kuota penerimaan siswa dan menetapkan wilayah zonasi.

Sama seperti tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2020. Namun, dalam PPDB tahun ini terdapat sejumlah penyesuaian untuk mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah. Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa pendaftaran PPDB terbagi atas empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan prestasi. Masing-masing jalur pendaftaran tersebut memiliki komposisi yang berbeda-beda. Zonasi misalnya. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung yang ada.

Sementara jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal lima persen, dan sisanya, yaitu 0-30 persen dapat digunakan untuk jalur prestasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Namun jalur prestasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak dan kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Kebijakan penyesuaian pada PPDB dilakukan agar esensi semangat zonasi dapat diperoleh, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan tingkat ekonomi rendah untuk tetap mengenyam pendidikan di sekolah terdekat dari tempat tinggal, melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini juga bagi mereka yang menginginkan adanya peningkatan kuota jalur prestasi sampai maksimal 30 persen.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI