Tampilkan di aplikasi

PPDB jalur prestasi, kuota maksimal ditambah

Majalah Jendela - Edisi 44/Juni 2020
26 Agustus 2020

Majalah Jendela - Edisi 44/Juni 2020

Tahun ini kuota persentase Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur prestasi mengalami penyesuaian.

Jendela
Jika pada peraturan sebelumnya PPDB untuk jalur ini diberikan kuota maksimal 15 persen, maka pada penerimaan tahun pelajaran 2020/2021, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kuota hingga 30 persen. Hal ini untuk mengakomodasi siswa berprestasi di berbagai bidang akademik maupun non-akademik.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sejumlah daerah di Indonesia telah dimulai sejak Mei hingga pertengahan Juni 2020. Ada empat jalur PPDB yang dapat ditempuh calon siswa untuk memasuki sekolah negeri, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan jika masih ada sisa, sekolah dapat menyelenggarakan jalur prestasi.

Khusus untuk jalur prestasi, pemerintah daerah diberikan kuota maksimal 30 persen untuk menerima calon siswa berprestasi. Tidak hanya mereka yang berprestasi di jalur akademik, tetapi juga non-akademik, seperti juara lomba tari, seni, puisi, olahraga, dan lainnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penyesuaian kuota penerimaan siswa baru untuk jalur prestasi dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi orangtua dari anak berprestasi agar dapat memilih sekolah negeri yang diinginkan.

Ketentuan itu selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan membagi kuota untuk pilihan bidang prestasi. Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan bahwa jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai sekolah atau ujian nasional, atau hasil penilaian/penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik. Pemda dapat membagi rata atau secara proporsional batas maksimal persentase untuk dua jenis prestasi itu.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI