Tampilkan di aplikasi

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Kaltim Post - Edisi 27 April 2024

PENAJAM - HP (25) dan NR (50), pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk jajaran Polres PPU.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto didampingi Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin mengatakan, dua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Penajam itu mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya di warung atau kios kecil di Kecamatan Waru dan Babulu.

"Korbannya ada delapan orang," Kata AKBP Supriyanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana upal di Polres PPU, Jumat (26/4).

AKBP...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 27 April 2024
Daerah

Artikel Daerah lainnya