Tampilkan di aplikasi

Dua Terdakwa Dapat Vonis Lebih Ringan

Kaltim Post - Edisi 27 April 2024

TANJUNG SELOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing berinisial AJP dan SF. Keduanya terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan korupsi, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Rahmatullah Aryadi menerangkan, terdakwa AJP divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 27 April 2024
Daerah

Artikel Daerah lainnya