Tampilkan di aplikasi

Buku Kanaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Menyongsong Generasi Baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia

1 Pembaca
Rp 88.000 20%
Rp 70.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 210.000 13%
Rp 60.667 /orang
Rp 182.000

5 Pembaca
Rp 350.000 20%
Rp 56.000 /orang
Rp 280.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Bangsa dan negara Indonesia adalah suatu bangsa yang lahir “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, dan pengakuan ini secara resmi dituangkan dalam dokumen tertinggi Pembukaan UUD NKRI 1945, dan Ketuhanan Yang Maha Esa dimasukkan dalam Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Pernyataan di atas membawa pengertian dan pengakuan bahwa keberadaan dan asal-usul bangsa Indonesia adalah karena campur tangan dan kehendak Allah Yang Maha Kuasa, Bukan dihasilkan oleh suatu perjanjian masyarakat dari individu-individu yang bebas seperti konsep negara liberal.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Huzaiman

Penerbit: Kanaka
ISBN: 9786232589063
Terbit: Oktober 2022 , 217 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Bangsa dan negara Indonesia adalah suatu bangsa yang lahir “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, dan pengakuan ini secara resmi dituangkan dalam dokumen tertinggi Pembukaan UUD NKRI 1945, dan Ketuhanan Yang Maha Esa dimasukkan dalam Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Pernyataan di atas membawa pengertian dan pengakuan bahwa keberadaan dan asal-usul bangsa Indonesia adalah karena campur tangan dan kehendak Allah Yang Maha Kuasa, Bukan dihasilkan oleh suatu perjanjian masyarakat dari individu-individu yang bebas seperti konsep negara liberal.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dalam sejarah perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana ada pertentangan tajam antara aliran klasik dan aliran modern. Aliran klasik melihat terutama kepada perbuatan yang dilakukan dan menghendaki pemberian pidana yang dijatuhkan seimbang dengan perbuatan tersebut, dengan kata lain harus setimpal, sedangkan aliran modern pertama-tama meninjau pada pembuatnya dan meghendaki individualisasi dari pidana, artinya dalam pemidanaan memperhatikan sifat-sifat dan keadaan sipembuat.

Pentingnya upaya menyambut pembaharuan hukum pidana di Indonesia, disebabkan karena hukum pidana positif yang akan dibangun bukan hanya berorientasi pada perbuatan (daad) saja, tetapi juga berorientasi pada pembuatya (dader), atau berorientasi pada asas keseimbangan daad-dader strafrecht.

Dalam hukum islam sebagai bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai sumber bagi usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia. Karena di dalam hukum islam juga terkndung prinsip-prinsip individualisi pidana. Oleh sebab itu, nantinya dalam buku ini ijinkan penulis menguraikan tentang prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi (asas personal) prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (asas kulpabilitas) dan prinsip modifikasi dan elastisitas/fleksibilitas menurut hukum pidana dan hukum islam serta berbagai permasalahan HAM dan relevansinya dengan kebijakan hukum pidana. Yang mana diharapkan memberikan kontribusi untuk menyongsong generasi baru hukum pidana di Indonesia.

Bertolak dari uraian di atas, kajian penulis dalam buku ini tentang “Menyongsong Generasi Baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia”, diharapkan dapat merupakan salah satu upaya mewujudkan pendekatan keseimbangan, khususnya pendekatan religius dalam pembaharuan hukum pidana nasional.

Kendari, Agustus 2022
Prof. Dr. Eko Soponyono, S.H., M.H.

Daftar Isi

Sampul
Daftar Isi
Kata Pengantar
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Kebijakan Reformasi Pembaruan
     A. Urgensi Pembaruan KUHP
     B. Masalah Pembaruan Hukum Pidana
     C. Pendekatan Kebijakan dan Pendekatan Nilai Dalam Kebijakan Hukum Pidana
     D. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana
Bab III. Problematika Dalam Pendidikan Hukum Dan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
     A. Mencari Pola Pendidikan Hukum Dalam Penciptaan Penegak Hukum Yang Ideal
     B. Problematika Penegak Hukum Dan Keadilan Dalam Perkara Pidana Di Indonesia
     C. Kebebasan Hakim Untuk Melindungi Terjadinya Kesesatan
     D. Menuju Keadilan Restoratif Dan Relevansinya Dengan Kebijakan Hukum Pidana
     E. Pengaturan Keadilan Restoratif Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun
     F. Potret Penyelesaian Perkara Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Sebelum Diberlakukannya UU No. 26- Tahun 2000
Bab IV. Penutup
     A. Simpulan
     B. Rekomendasi
Daftar Pustaka