Tampilkan di aplikasi

Buku Amerta Media hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Eksistensi Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian Di Aceh

Memahami Keberadaan Hakim Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Umum

1 Pembaca
Rp 66.000 30%
Rp 46.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 138.000 13%
Rp 39.867 /orang
Rp 119.600

5 Pembaca
Rp 230.000 20%
Rp 36.800 /orang
Rp 184.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini membahas tentang eksistensi Keuchik (Kepala Desa di Aceh) sebagai hakim perdamaian Gampong (Desa) dalam penyelesaian sengketa dan untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan tentang Keuchik sebagai hakim perdamaian Gampong dengan norma-norma hukum adat di Aceh.

Keuchik adalah salah satu lembaga adat Gampong yang fungsinya antara lain sebagai hakim perdamaian Gampong yang diatur Pasal 12 huruf f Qanun (Peraturan Daerah/Perda) Aceh No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong (sebagaimana telah dicabut dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh) dan Pasal 15 ayat (1) huruf k Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat. Dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsionaris peradilan adat Gampong, Keuchik dibantu oleh Tuha Peuet, Imeum Meunasah dan cerdik pandai lainnya yang ada di Gampong.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Julianda Boang Manalu

Penerbit: Amerta Media
ISBN: 9786236385128
Terbit: Juli 2021 , 183 Halaman










Ikhtisar

Buku ini membahas tentang eksistensi Keuchik (Kepala Desa di Aceh) sebagai hakim perdamaian Gampong (Desa) dalam penyelesaian sengketa dan untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan tentang Keuchik sebagai hakim perdamaian Gampong dengan norma-norma hukum adat di Aceh.

Keuchik adalah salah satu lembaga adat Gampong yang fungsinya antara lain sebagai hakim perdamaian Gampong yang diatur Pasal 12 huruf f Qanun (Peraturan Daerah/Perda) Aceh No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong (sebagaimana telah dicabut dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh) dan Pasal 15 ayat (1) huruf k Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat. Dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsionaris peradilan adat Gampong, Keuchik dibantu oleh Tuha Peuet, Imeum Meunasah dan cerdik pandai lainnya yang ada di Gampong.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten/ kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, serta menghormati satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang yang tinggi. Pengakuan negara atas kekhususan daerah Aceh ini terakhir diberikan melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UUPA).

UUPA ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

Penulis

Julianda Boang Manalu - Julianda Boang Manalu, S.H., M.H. Anak keempat dari pasangan Bapak Demmu Boang Manalu dan Ibu Minur Padang, lahir pada tanggal 1 Oktober 1984 di Sibande, Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Menempuh pendidikan dasar hingga tingkat menengah atas di Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Provinsi Aceh lulus tahun 2007 dan pendidikan Magister Hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Provinsi Aceh lulus tahun 2012. Penulis saat ini berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

Daftar Isi

Cover Depan Buku
Judul Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Bagan
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Kedudukan lembaga Adat
     A. Lembaga Adat Dalam Struktural Pemerintahan Gampong
     B. Konsep Gampong Sebagai Organ Komunitas Adat Dalam Pelaksanaannya
     C. Tugas dan Kewenangan Keuchik dan Tuha Peuet Dalam Pemerintahan Gampong
Bab 3 Konsepsi Keuchik
     A. Pengertian Eksistensi Hakim Perdamaian dan Konsep Peradilan Adat/Peradilan Gampong
     B. Sejarah Fungsi dan Peran Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian di Aceh
     C. Tugas dan Fungsi Keuchik Sebagai Hakim Perdamian
     D. Batasan Sengketa Yang Dapat Diselesaikan Oleh Hakim Perdamaian
     E. Meunasah sebagai Sarana dan Lembaga Pelaksanaan Peradilan Adat
Bab 4 Eksistensi
     A. Kedudukan Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian
     B. Hubungan Keuchik Sebagai Hakim Dengan Lembaga Adat Lainnya
     C. Kemerdekaan Keuchik Sebagai Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa
     D. Ketaatan Masyarakat Terhadap Putusan Hakim Perdamian
     E. Kekuatan Putusan Hakim Perdamian Dalam Sistem Peradilan Pidana
Bab 5 Penutup
     A. Kesimpulan
     B. Saran
Daftar Pustaka
Indeks
Profil Penulis
Cover Belakang Buku