Tampilkan di aplikasi

Buku Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Panduan teknis penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi

Panduan teknis penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi

Pedoman teknis penanganan perkara korupsi oleh korporasi ini diharapkan dapat digunakan oleh penegak hukum sebagai pedoman praktis dalam penanganan perkara korupsi oleh korporasi. Namun demikian, tentunya dalam mengimplementasikannya, berbagai strategi dapat dikembangkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan tujuan pembuktian yang ingin dicapai sepanjang dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dwi Siska Susanti, S.H, M.H. / Agustinus Pohan, S.H., M.S.

Penerbit: Komisi Pemberantasan Korupsi
Terbit: Januari 2018 , 92 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Pedoman teknis penanganan perkara korupsi oleh korporasi ini diharapkan dapat digunakan oleh penegak hukum sebagai pedoman praktis dalam penanganan perkara korupsi oleh korporasi. Namun demikian, tentunya dalam mengimplementasikannya, berbagai strategi dapat dikembangkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan tujuan pembuktian yang ingin dicapai sepanjang dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama pembangunan Indonesia maupun dunia, dan upaya pemberantasan korupsi merupakan kewajiban setiap unsur pembangunan di Indonesia. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka berhasil tidaknya pemberantasan korupsi akan menentukan juga berhasil tidaknya upaya pengentasan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, penguatan sendi-sendi demokrasi, dan upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Bahwa berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak tahun 2004 sampai dengan 30 September 2017, jumlah pelaku tindak pidana korupsi dari lingkungan swasta semakin meningkat (55%). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan pelaku dari pegawai negeri sipil/penyelenggara negara ataupun penegak hukum, namun juga pelaku dari dunia usaha/bisnis. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah merumuskan bahwa korporasi merupakan salah satu subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan korporasi. Lebih lanjut, pedoman teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi diperlukan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan langkah-langkah pembuktian, khususnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Oleh karena itu, pedoman teknis penanganan perkara korupsi oleh korporasi ini diharapkan dapat digunakan oleh penegak hukum sebagai pedoman praktis dalam penanganan perkara korupsi oleh korporasi. Namun demikian, tentunya dalam mengimplementasikannya, berbagai strategi dapat dikembangkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan tujuan pembuktian yang ingin dicapai sepanjang dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Jakarta, Januari 2018
Dr. Laode M. Syarif, S.H., LL.M.
Pimpinan KPK

Penulis

Dwi Siska Susanti, S.H, M.H. - Lahir di Medan dan merupakan lulusan sarjana hukum USU, magister hukum UI dan saat ini sebagai kandidat Ph.D dari National Chengchi University, Taipei Taiwan. Dia merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi pada kedeputian Penindakan pada tahun 2005-2013, sebagai advisor pada GIZ GmbH untuk program asistensi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2015-2016, dan saat ini aktif sebagai narasumber dalam berbagai pelatihan dengan materi hukum, antikorupsi, fraud, audit investigatif, pengadaan barang dan jasa, sebagai konsultan dan penulis modul pelatihan, serta sebagai advisor untuk SustaIN (Mitra Juang Indonesia).
Agustinus Pohan, S.H., M.S. - Lahir di Indramayu tahun 1956 dan merupakan lulusan sarjana hukum di UNPAD, Master of Science di Arizona State of University. Pada tahun 1982 s/d 1983 di YLBHI, Kemudian sejak 1983 s/d sekarang sebagai dosen hukum pidana di Universitas Parahyangan, Bandung. Dia merupakan peneliti dengan topik pertanggungjawaban pidana korporasi pada tahun 1987. Dia juga merupakan Tim Ahli untuk KPK dalam penyusunan buku anotasi RUU KUHP dan Tim Ahli untuk KPK dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bagian I: Pendahuluan
     A. Latar belakang
     B. Tujuan
     C. Istilah yang digunakan
Bagian II: Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi
     A. Jenis tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada korporasi
     B. Pembuktian perbuatan pidana korupsi dilakukan oleh korporasi
     C. Pertanggungjawaban pidana korporasi
Bagian III: Contoh dan ceklis pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi
     A. Contoh kasus
     B. Ceklis pembuktian
Daftar referensi
Tentang penulis
Lampiran