Tampilkan di aplikasi

Buku Marja hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Fiqh Baru bagi Kaum Minoritas

HAM dan Supremasi Hukum sebagai Keniscayaan

1 Pembaca
Rp 35.000 15%
Rp 29.750

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 89.250 13%
Rp 25.783 /orang
Rp 77.350

5 Pembaca
Rp 148.750 20%
Rp 23.800 /orang
Rp 119.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebagian orang yang mengkaji kondisi kaum minoritas mungkin akan terjebak dalam kajian berperspektif historis-analitis. Namun saya berusaha melampaui metode seperti itu tanpa harus kehilangan pertautan dengan realitas kaum minoritas, menuju cara lain di mana saya akan menggambarkan garis-garis besar pendekatan hukum Islam tentang kaum minoritas yang diskursusnya baru nampak di abad yang baru saja kita tinggalkan (abad 20).

Pendekatan fiqh yang saya maksud adalah selalu terkait dengan nash-nash syar’i yang qath‘î tentang tema kaum minoritas sekaligus mewujudkan tujuan-tujuan syariat (maqâshid al-syarî‘ah) dan pokok-pokoknya. Hal di atas akan dijabarkan secara komprehensif dengan berbagai dimensi dan seginya, sekaligus mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian sejarah klasik maupun modern, serta solusi-solusi yang diajukan baik dari hukum-hukum lokal maupun internasional.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Prof. Dr. Jamâl al-Dîn ‘Athiyyah Muhammad
Editor: Mathori A Elwa / Agus Salim

Penerbit: Marja
ISBN: 9786026297495
Terbit: September 2006 , 244 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sebagian orang yang mengkaji kondisi kaum minoritas mungkin akan terjebak dalam kajian berperspektif historis-analitis. Namun saya berusaha melampaui metode seperti itu tanpa harus kehilangan pertautan dengan realitas kaum minoritas, menuju cara lain di mana saya akan menggambarkan garis-garis besar pendekatan hukum Islam tentang kaum minoritas yang diskursusnya baru nampak di abad yang baru saja kita tinggalkan (abad 20).

Pendekatan fiqh yang saya maksud adalah selalu terkait dengan nash-nash syar’i yang qath‘î tentang tema kaum minoritas sekaligus mewujudkan tujuan-tujuan syariat (maqâshid al-syarî‘ah) dan pokok-pokoknya. Hal di atas akan dijabarkan secara komprehensif dengan berbagai dimensi dan seginya, sekaligus mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian sejarah klasik maupun modern, serta solusi-solusi yang diajukan baik dari hukum-hukum lokal maupun internasional.

Pendahuluan / Prolog

Abstraksi
Sebagian orang yang mengkaji kondisi kaum minoritas mungkin akan terjebak dalam kajian berperspektif historis-analitis. Namun saya berusaha melampaui metode seperti itu tanpa harus kehilangan pertautan dengan realitas kaum minoritas, menuju cara lain di mana saya akan menggambarkan garis-garis besar pendekatan hukum Islam tentang kaum minoritas yang diskursusnya baru nampak di abad yang baru saja kita tinggalkan (abad 20).

Pendekatan fiqh yang saya maksud adalah selalu terkait dengan nash-nash syar’i yang qath‘î tentang tema kaum minoritas sekaligus mewujudkan tujuan-tujuan syariat (maqâshid al-syarî‘ah) dan pokok-pokoknya. Hal di atas akan dijabarkan secara komprehensif dengan berbagai dimensi dan seginya, sekaligus mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian sejarah klasik maupun modern, serta solusi-solusi yang diajukan baik dari hukum-hukum lokal maupun internasional.

Dengan demikian, pembahasan ini berusaha menyentuh realitas dalam dua tingkatan: Pertama, menganalisis keadaan kaum minoritas di lapangan. Kedua, menganalisis cara-cara untuk mengatasinya.

Karena berhubungan langsung dengan realitas, tentu saja kajian ini tidak hanya memberikan perhatian terhadap kondisi kaum minoritas nonmuslim di negaranegara Islam dan kaum minoritas muslim di luar negara Islam. Namun, kajian ini juga mencakup problem kaum minoritas internasional, baik minoritas dari segi agama, ras, bahasa, budaya dan lain sebagainya.

Kajian ini meluas untuk mempelajari kondisi kaum minoritas yang tidak ada kaitannya dengan umat Islam, seperti kondisi penduduk asli Amerika dan Australia, atau konflik Irlandia Utara dengan Inggris dan masyarakat Tibet dengan Cina. Di samping itu, yang tidak dapat dilewatkan dalam eksplorasi ini adalah posisi umat Islam dalam masalah ini, baik dalam menyikapi kaum minoritas non-muslim di negara Islam ataupun minoritas muslim di luar negara Islam.

Eksplorasi ini juga tidak melewatkan masalahmasalah internasional yang kesemuanya bersumberkan pada problem posisi kaum minoritas. Konflik-konflik berdarah di Indonesia, Cina, India, Pakistan dan Afghanistan, etnis-etnis Uni Soviet, Yugoslavia juga negara-negara Afrika Tengah dan Timur dan lain-lain itu semua adalah masalah-masalah dunia yang hangat, yang keseluruhannya berakar pada masalah minoritas.

Kita juga tidak mengabaikan peranan kekuatankekuatan besar dalam memprovokasi konflik-konflik itu dengan keuntungan-keuntungan yang diraup dari konflik tersebut, berupa jual beli senjata, jual-beli harta, kepentingan-kepentingan politik, militer dan ekonomi yang bisa didapat tanpa memperdulikan korban-korban yang lumpuh, kafilah pengungsi serta kafilah-kafilah lainnya. Dari sinilah pembahasan ini menemukan signifikannya.

Dalam usaha mengatasi masalah ini secara obyektif, sebagaimana kita terbiasa menggunakan bahasa-bahasa kontemporer dalam dunia politik dan informasi, kita menginginkan keadilan sebagaimana Islam memerintahkan kita untuk itu dan menjalankan kewajiban universalitas Islam sembari memformulasikan solusisolusi Islami atas permasalahan umat manusia dengan berangkat dari norma-norma Islam terkait. Untuk mewujudkan tujuan ini, kami membutuhkan sebuah metode ijtihad khusus:

1. Membedakan secara jelas antara teks-teks syar’i dan produk ijtihad manusia serta pengalaman-pengalaman sejarah.

2. Memahami realitas-realitas kekininan yang terjadi di satu sisi dan menelusuri pengalaman-pengalaman historis serta usaha untuk mengatasinya di sisi lain. Di samping itu, menghormati ketentuan-ketentuan hukum internasional di sisi yang lain lagi.

3. Melakukan analisis langsung pada inti permasalahan dan sebab-sebabnya melalui beragam fenomenanya tanpa terfokus pada detail-detail setiap kejadian.

Kami membuat membuat sistematika pembasan tema ini dalam delapan bagian bahasan:

1. Pendahuluan, yang berisikan definisi minoritas dan variannya serta contoh-contoh kasusnya.

2. Masalah-masalah obyektif yang dihadapi kaum minoritas.

3. Masalah-masalah birokratis yang dialami kaum minoritas (penegakan dan pelanggaran terhadap hak-hak kaum minoritas).

4. Otoritas internasional.

5. Otoritas lain.

6. Otoritas hukum Islam: cara pandang terhadap pihak lain.

7. Otoritas hukum Islam: interaksi dengan pihak lain.

8. Menuju fiqh minoritas yang baru.

Sebenarnya kajian ini pernah diterbitkan dalam buletin Ummatî fî Qarn yang dipublikasikan oleh Pusat Studi Peradaban dan Politik. Atas permintaan beberapa kawan, kami menerbitkannya dalam bentuk buku seperti di hadapan pembaca ini dengan persetujuan pusat studi yang telah kami sebutkan.

Draf buku ini sudah diserahkan pada penerbit sebelum berlangsungnya kongres PBB di Durban terkait dengan problem urusan ras. Karena itu, buku ini tidak mencakup perkembangan yang terjadi pasca kongres.

Kemudian pecahlah tragedi 11 September 2001 dan imbasnya yang menyibak perasaan terpendam pihak Barat terhadap Islam dan umat Islam, berupa permusuhan, diskriminasi agama dan ras, dan mengungkap agungnya norma HAM dan supremasi hukum bagi orang Barat.

Dua peristiwa bersejarah ini menambah siginifikansi pembahasan ini, serta pentingnya transformasi pemikiran muslim dari keinginan mengekor Barat menuju kesadaran tentang berharganya norma-norma dalam Islam sendiri, serta betapa signifikannya mentransmisikan hal itu kepada orang lain, terlebih di era globalisasi sekarang ini. Akhirnya, jika penulis benar, maka itu semua dari Allah, dan jika penulis salah maka semua itu dari penulis sebagai manusia biasa.

Daftar Isi

Sampul
Tentang Penulis
Abstraksi
Daftar Isi
I. Pendahuluan
     Definisi Minoritas
     Kelompok Minoritas dan Akar-akar Fanatisme
II. Problematika Obyektif yang Dihadapi Kaum Minoritas
     Kaum Minoritas antara Pembauran dan Pembedaan
     Ketentuan undang­undang tentang Pembedaan (diskriminasi)
     Kerangka Aturan dalam Ranah Akidah,Ibadah, Pendidikan Agama, Bahasa dan dakwah
     Ranah legislasi dan Peradilan
     Keamanan, Pekerjaan dan hak­hak Sipil
     Penegakan hak­hak dan Kebebasan lain
III. Berbagi Masalah Riil yang Dihadapi Kaum Minoritas
     Penegakan dan Pelanggaran terhadap Hak-hak Kaum Minoritas
     Syarat­syarat Resmi untuk Penegakan hak­hak
     Syarat­syarat di lapangan (Faktual)
     Pelanggaran hak Asasi Manusia secara Ilegal
     Apa yang dimaksud dengan Pengakuan/Pengesahan?
IV. Otoritas Internasional
     Masa depan
V. Otoritas Lain
     Tekanan Internasional
     Kitab­kitab Fiqh dan Pemikiran
     Pengalaman historis Kaum Muslimin
VI. Otoritas Syar'iyyah (Pandangan kepada pihak lain)
     Melihat Pihak lain
     Kesatuan Asal­usul umat Manusia dan Kemuliaan Manusia secara Mutlak
     Kesatuan Agama
     Sunnah Kemajemukan
     Dari Kemajemkan ini Adalah Saling Mengenal, Saling Melengkapi,SalingMenolong dan Berkompetisi dalam Kebaikan
     Melawan Segala Bentuk diskriminasi
     Kewarganegaraan
VII. Otoritas Syar'iyyah (Interaksi dengan pihak lain)
     Kewajiban Kaum Mayoritas dan Karakter Kaum Minoritas
     Kehormatan darah dan harta
     Kewajiban Bersikap Adil
     Persamaan
     Bersikap Obyektif dan Tidak Berat Sebelah
     Berbuat Baik
     Kehalalan Makanan dan Menikah
     Kebebasan
     Berdialog dengan Baik
     Masa depan
VIII. Menuju Fiqh Minoritas Baru
     Beberapa Pertimbangan yang Perlu diperhatikan
     Opsi Kemerdekaan
     Opsi Bentuk Federal
     Opsi Perlakuan Khusus
     Opsi Penggabungan
Indeks