Ikhtisar
"Mazhab Syafi‘i adalah salah satu mazhab fikih Sunni yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i atau Imam Syafi‘i (767-819 M/150-204 H). Pemikiran fikih mazhab ini dirumuskan oleh Imam Syafi‘i sebagai “jalan-tengah” antara mazhab fikih kaum tradisionalis-tekstualis (Ahl al-Hadîts) yang dirintis Imam Malik dan mazhab fikih kaum rasionalis-kontekstualis (Ahl ar-Ra’y) yang dipelopori oleh Imam Hanafi. Keunggulan Imam Syafi‘i sebagai seorang ulama yang ahli dalam ilmu fikih, ushul fikih, dan hadis membuat mazhab fikihnya banyak dianut oleh mayoritas kaum Muslim di Indonesia, khususnya, dan di berbagai penjuru Dunia Islam, umumnya.
Satu lagi buku di tangan pembaca ini memperkaya khazanah bacaan fikih mazhab Syafi’i di Indonesia. Dikemas dalam bahasan yang ringan, sederhana, dan mencakup banyak hal, buku ini mengupas berbagai persoalan fikih secara cukup komprehensif disertai dengan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Buku ini sangat layak dikoleksi sebagai salah satu rujukan penting dan panduan praktis dalam mengamalkan fikih mazhab Syafi‘i di Indonesia."
Pendahuluan / Prolog
Biografi Imam asy-Syafi'i
Abû ‘Abdillâh Muhammad bin Idrîs—yang lebih dikenal sebagai fikih—termasuk golongan suku Quraisy, seorang Hasyimî, Imam asy-Syâfi‘î, pendiri Mazhab Syafi‘i dalam dan keluarga jauh Nabi Saw. Ia lahir di Gaza pada 767 M, kehilangan ayahnya sewaktu ia masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan.
Ia menghafal Kitab Suci Al-Quran di Makkah. Karena bergaul lama dengan orang Badui, dasar pengetahuan puisi Arab kunonya sangat kuat. Ia belajar hadis dan fikih dari Muslim Abû Khâlid azZanjî dan Sufyân bin ‘Uyainah. Ia hafal Al-Muwaththa’ pada usia 13 tahun. Sewaktu berumur 20 tahun, ia menemui Imam Mâlik bin Anas di Madinah dan mempelajari Al-Muwaththa’ di bawah bimbingan Imam Mâlik sendiri, dan ini amat dihargai oleh sang guru, yakni Imam Mâlik. Ia tinggal bersama gurunya hingga akhir hayat Imam Mâlik pada 795 M.
Karena kondisi keuangannya yang buruk, ia terpaksa menjadi pejabat pemerintahan di Yaman. Kubu ‘Alawî dicurigai khalifah ‘Abbasiyah. Ia terlibat dalam intrik-intrik kaum ‘Alawî, sehingga mereka dijadikan sebagai orang-orang hukuman dan dibawa menghadap khalifah ‘Abbasiyyah, Hârûn ar-Râsyid, ke Rakka pada 803 M.
Setelah mendengar alasan pembelaan Imam asy-Syâfi‘î, Khalifah Hârûn ar-Râsyid membebaskannya dengan hormat. Di Baghdad, ia akrab dengan ulama bermazhab Hanafi yang terkenal, Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibanî.
Pada 804 M, ia pergi menuju Suriah dan Mesir melalui Harran.
Di Mesir, kedatangannya dielu-elukan oleh murid-murid Imam Mâlik. Ia mengajar fikih selama enam tahun di Kairo dan kembali ke Baghdad pada 810 M, tempat ia sukses sebagai guru. Banyak ilmuwan Irak yang menjadi muridnya. Pada 814 M, ia pulang kembali ke Mesir. Akan tetapi, karena ada kerusuhan, ia terpaksa berangkat menuju Makkah.
Ia balik lagi ke Mesir pada 815/816 M, dan seterusnya bermukim di situ. Ia wafat pada 20 Januari 820 M (29 Rajab 204 H) dan dikebumikan di Pemakaman Banu ‘Abd Hakam di Fustat dengan perkabungan yang menyeluruh. Makamnya dibangun oleh penguasa Ayyubiyyah, yakni Al-Mâlik al-Kâmil pada 1211/1212 M dan kelak menjadi tempat berkunjung para peziarah.
Seperti pendahulunya, Imam Abû Hanîfah dan Imam Mâlik, Imam asy-Syâfi‘î juga menolak dan tidak mau menjadi qadhi rezim ‘Abbâsiyyah. Tahun-tahun selama tinggal di Irak dan Mesir adalah periode kegiatannya yang intensif. Waktunya dimanfaatkan untuk membaca dan berceramah. Kehidupan sehari-harinya amat teratur, dan ia membagi waktunya secara sistematis sehingga jarang menyimpang dari rencana yang tetap.
Menurut Encyclopaedia of Islam, Imam asy-Syâfi‘î bisa digambarkan sebagai seorang penimbang yang baik sehingga menjadi penengah antara peneliti data hukum yang beraliran bebas dan ahli hadis. Ia tidak saja menelaah data hukum yang ada, tetapi dalam karyanya berjudul Ar-Risâlah ia juga menyelidiki prinsip dan metode fikih. Ia dianggap sebagai pencetus ilmu prinsip-prinsip yurisprudensi Islam (ushûl al-fiqh). Berbeda dari kaum Hanafi, ia mencoba meletakkan prinsip-prinsip umum analogi (qiyâs), tetapi tidak menyentuh istihsân. Prinsip istishhâb tampaknya diperkenalkan untuk pertama kali oleh generasi Asy-Syâfi‘î yang lebih muda. Periode intelektual Imam asy-Syâfi‘î dapat dibedakan dalam dua era kreatif, yaitu era awal (Irak) dan era belakangan (Mesir).” Dalam berbagai karya-tulisnya, ia memanfaatkan dialog dengan baik. Ia menguraikan prinsip-prinsip ilmu fikih dalam karyanya berjudul Ar-Risâlah dan mencoba menjembatani fikih Mazhab Hanafi dan Mazhab Mâliki. Himpunan tulisan dan ceramahnya dalam karyanya berjudul Al-Umm menjadi bukti kecendekiaannya.
Ia memusatkan kegiatannya di Baghdad dan Kairo. Di atas segalanya, ia menaati Al-Quran dan juga Sunnah Nabi Saw. Hadis yang paling sahih diberinya pertimbangan yang sama seperti AlQuran. Ia terkenal di antara para ahli hadis, dan penduduk Baghdad menamainya Sang Eksponen Hadis (Nâshir as-Sunnah).
Dalam diri Imam asy-Syâfi‘î tergabung keahlian ilmu tentang prinsip-prinsip yurisprudensi Islam atau fikih dan penggunaan bahasa rakyat Hijaz dan Mesir yang lancar, sehingga ia tidak tertandingi dalam percakapan maupun tulisan. Karya tulisnya lebih baik dari penulis Arab yang terbaik pada masanya, termasuk Al-Jahiz.
Mazhab Syafi‘i menyebar luas dari Baghdad dan Kairo hingga seluruh Mesir, Irak, dan Hijaz. Beberapa murid terkemuka Imam asy-Syâfi‘î adalah Al-Mazanî, Al-Buwaihî, Al-Maradî, Az-Za‘faranî, Al-Humaidî, Ahmad bin Hanbal, Al-Karabisî.
Pada abad ke-3 dan 4 H, para penganut Mazhab Syafi‘i semakin banyak jumlahnya di Baghdad dan Kairo. Pada abad ke-4 H, Makkah dan Madinah—di samping Mesir—menjadi pusat Mazhab Syafi‘i. Di bawah pemerintahan Sultan Shalâhuddîn al-Ayyûbî, Mazhab Syafi‘i menjadi paling utama. Akan tetapi, Sultan Baibars mengakui juga mazhab-mazhab fikih yang lain dan mengangkat para hakim dari keempat mazhab yang ada.
Sebelum kekuasaan imperium ‘Utsmani, Mazhab Syafi‘i adalah yang paling unggul di pusat wilayah Islam. Selama awal abad ke-16 M, imperium ‘Utsmani mengganti Mazhab Syafi’i dengan Mazhab Hanafi. Sekalipun begitu, Mazhab Syafi’i tetap unggul di Mesir, Suriah, Hijaz, dan masih banyak dipelajari di Universitas al-Azhar, Kairo. Mazhab fikih Syafi‘i masih banyak dianut oleh kaum Muslim di Arab Selatan, Bahrain, Kepulauan Melayu (termasuk Indonesia), sebagian Afrika Timur, dan Asia Tengah. Wallâhu a‘lam.
Editor
Siti Kulsum - Siti Kulsum, S.Pd. lahir di Garut pada 13 Agustus 1980. Ia adalah anak kedua dari tujuh bersaudara. Ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN Bojongloa 1, dan SMPN 1 Rancaekek. Kemudian ia melanjutkan pendidikan menengahnya sambil mondok di Pondok Pesantren YPI An Nur Malangbong, Garut, dari tahun 1996–1999. Pendidikan jenjang sarjananya ia selesaikan pada tahun 2005, jurusan Psikologi, fakultas Tarbiyah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Daftar Isi
Sampul
Pengantar Penerbit
Pengantar Penulis
Daftar Isi
Biografi Imam asy-Syafi'i
Penyebaran Mazhab Fikih Syafi’i di Indonesia
Bab 1: Thaharah
Air
1. Macam-macam Air
2. Pembagian Air
Menyucikan Kulit Bangkai
Larangan Memakai Bejana Emas Dan Perak
Memakai Siwak
Wudhu
1. Fardhu Wudhu
2. Amalan Sunnah dalam Wudhu
Istinja'
1. Hukum Istinjâ’ dan Tatacaranya
2. Hal-hal yang Harus Dihindari Saat Buang Air
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Mandi
1. Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Wajib
2. Amalan Wajib dalam Mandi Wajib
3. Amalan Sunnah dalam Mandi
4. Mandi Sunnah
Mengusap Khuff (Sepatu)
1. Syarat Mengusap Khuff
2. Batas Masa Mengusap Khuff
3. Hal-hal yang Membatalkan Mengusap Khuff
Tayamum
1. Syarat-syarat Tayamum
2. Hal-hal yang Difardhukan dalam Tayamum
3. Hal-hal yang Disunahkan dalam Tayamum
4. Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Cara Bersuci Orang Yang Berperban
Najis
1. Cairan yang Keluar dari Qubul dan Dubur
2. Keharusan Membasuh Najis
3. Najis yang Dimaafkan
4. Hewan yang Najis
5. Cara Menyucikan Najis
6. Arak yang Najis Bisa Menjadi Suci
Darah Wanita
1. Definisi Haid, Nifas, dan Istihadhah
2. Masa Haid dan Nifas
3. Batas Minimal Wanita Haid
4. Masa Minimal Kehamilan
5. Hal-hal yang Dilarang Ketika Haid dan Nifas
6. Larangan bagi Orang yang Junub
7. Larangan bagi Orang yang Berhadas
Bab 2: Shalat
Dasar Dan Rakaat Shalat Fardhu
1. Dasar Shalat Fardhu
2. Awal Shalat Fardhu
3. Jumlah Rakaat Shalat Fardhu
Orang Yang Shalat
1. Orang yang Sudah Wajib Shalat (Mukallaf)
2. Shalat Orang yang Mabuk dan Terganggu Akalnya
3. Gangguan Akal yang Bukan Karena Maksiat
4. Shalatnya Orang Murtad
Waktu Shalat
1. Waktu Shalat Zhuhur
2. Menyegerakan dan Mengakhirkan Shalat Zhuhur
3. Waktu Shalat Ashar
4. Waktu Shalat Maghrib
5. Waktu Shalat Isya’
6. Waktu Shalat Shubuh atau Shalat Fajar
Syarat-syarat Wajib Shalat
Shalat-shalat Sunnah
1. Shalat Sunnah Muakkad
2. Shalat Sunnah Rawatib
Syarat-syarat Sebelum Shalat
Rukun Shalat
Azan Dan Iqamat
1. Waktu Azan Subuh
2. Orang yang Boleh Menjadi Muazin
3. Kisah tentang Azan
4. Menghadap Kiblat Saat Mengumandangkan Azan
5. Berbicara atau Tertidur Saat Sedang Azan
6. Murtad Setelah Azan
7. Azan dan Iqamat Sebaiknya oleh Orang yang Sama
8. Azan dan Iqamat untuk Shalat Jamak
9. Azan dan Iqamat Orang Lain Cukup bagi Seseorang
10. Mengeraskan Suara Azan
11. Tambahan dalam Seruan Azan
12. Menjawab Azan
Pakaian Orang Yang Shalat
1. Cara Mengenakan Pakaian dalam Shalat
2. Shalat dengan Satu Baju
3. Pakaian yang Dipakai dan yang Dibentangkan dalam Shalat
4. Shalat dengan Telanjang
Tempat Yang Boleh Dan Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Shalat
Menghadap Kiblat
1. Bagaimana Cara Menghadap Kiblat?
2. Orang yang Keliru Ijtihadnya dalam Menghadap Kiblat
3. Dua Situasi yang Dibolehkan tidak Menghadap Ka‘bah
4. Shalat di Dalam Ka‘bah
Gerakan Dan Bacaan Shalat: Dari Niat Sampai Salam
1. Niat Shalat
2. Bertakbir dalam Shalat
3. Mengangkat Tangan Saat Bertakbir
4. Memulai Shalat (Iftitâh)
5. Membaca Ta‘awudz Sesudah Iftitâh
6. Membaca Ummul-Qur’ân (Surah al-Fâtihah) dan Surah Lainnya
7. Takbir untuk Rukuk dan Lainnya
8. Bacaan dalam Rukuk
9. Bacaan Saat Bangkit dari Rukuk
10. Cara Bangkit dari Rukuk (I‘tidâl)
11. Cara Bersujud
12. Merenggangkan Dua Tangan Saat Sujud
13. Zikir dalam Sujud
14. Duduk dalam Shalat
15. Berdiri dari Duduk
16. Tasyahud dan Shalawat kepada Nabi Saw
17. Berdiri dari Rakaat Kedua
18. Lamanya Duduk dalam Dua Rakaat Pertama dan Dua Rakaat Terakhir
19. Mengucapkan Salam dalam Shalat
20. Berbicara Saat Sedang Shalat
21. Imam Berbicara dan Duduk Setelah Salam
22. Seorang yang Shalat Beranjak dari Sisi Kanan, Baik Imam atau Bukan Imam
Sujud Sahwi
Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
1. Sujud Tilawah
2. Sujud Syukur
Perbedaan Wanita Dan Pria Dalam Shalat
1. Cara Shalat Pria
2. Cara Shalat Wanita
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
JUMLAH RAKAAT DAN RUKUN SHALAT FARDHU
1. Jumlah Rakaat Shalat Fardhu
2. Jumlah Rukun dalam Shalat
HAL-HAL YANG TERTINGGAL DALAM SHALAT
1. Meninggalkan Amalan Fardhu
2. Meninggalkan Amalan Sunnah (Ab‘âdh)
3. Meninggalkan Sunnah Hai’at
4. Ragu dalam Hitungan Rakaat
SHALAT WITIR MINIMAL SATU RAKAAT
WAKTU-WAKTU YANG DIMAKRUHKAN UNTUK SHALAT
WAKTU YANG HARAM UNTUK SHALAT
SHALAT BERJAMAAH
1. Perintah Shalat Berjamaah
2. Keutamaan Shalat Berjamaah
3. Orang yang Boleh Menjadi Imam
4. Posisi Makmum dalam Shalat Berjamaah
5. Uzur yang Dibolehkan Meninggalkan Shalat Berjamaah
6. Imam dan Penguasa
7. Imam dan Makmumnya
8. Keluar dari Shalat Jamaah
9. Dua Imam
SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMAK
1. Shalat Qashar
2. Shalat Jamak
SHALAT ORANG SAKIT
SHALAT JUMAT
1. Kewajiban Shalat Jumat
2. Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat
3. Imam Shalat Jumat
4. Shalat Jumat di Dua Masjid atau Lebih
5. Bila Jumlah Masjid di Suatu Daerah Lebih dari Satu
6. Tempat yang Boleh Digunakan untuk Shalat Jumat
7. Waktu Shalat Jumat
8. Waktu Azan Jumat
9. Kapan Diharamkan Jual-Beli di Hari Jumat?
10. Adab Menyambut Shalat Jumat
11. Shalat Jumat pada Tengah Hari
12. Orang yang Masuk Masjid Saat Khatib Sedang Berkhutbah
13. Melangkahi Bahu Para Jamaah
14. Mengantuk di Masjid Saat Shalat Jumat
15. Khutbah Shalat Jumat
16. Bacaan dalam Shalat Jumat
17. Membaca Qunut dalam Shalat Jumat
18. Orang yang Mendapati Satu Rakaat dalam Shalat Jumat
19. Orang yang Sempat Rukuk Bersama Imam
20. Orang yang Mimisan Saat Shalat Jumat
21. Imam Terkena Mimisan dan Berhadas
22. Ancaman Keras terhadap Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat
23. Amalan yang Diperintahkan untuk Dikerjakan pada Malam Jumat dan Siang Harinya
24. Keutamaan Jumat
25. Lupa dalam Shalat Jumat
SHALAT ORANG MUSAFIR
1. Keringanan Meringkas Shalat (Qashar)
2. Hal-hal yang Berkaitan dengan Shalat Orang Musafir
3. Bepergian yang Dibolehkan Mengqashar Shalat
4. Shalat Sunnah bagi Musafir
5. Masa Mukim yang Mengharuskan Tidak Mengqashar Shalat
SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHHA
1. Hukum Shalat Id (Shalat Hari Raya)
2. Mengumandangkan Takbir
3. Mandi Sebelum Shalat Id
4. Waktu Berangkat ke Tempat Shalat
5. Makan Sebelum Berangkat ke Shalat Id
6. Berdandan Sebelum Berangkat ke Shalat Id
7. Berjalan Kaki ke Tempat Shalat Id
8. Mengambil Jalan Lain Saat Pulang dari Shalat Id
9. Pergi Menuju Tempat Shalat Id
10. Shalat Sunnah Lain Sebelum dan Sesudah Shalat Id
11. Tidak Ada Azan untuk Shalat Id
12. Shalat Id Lebih Dulu Sebelum Khutbah
13. Takbir dalam Shalat Id
14. Mengangkat Kedua Tangan dalam Takbir Shalat Id
15. Bacaan Shalat Id
16. Gerakan Shalat dalam Shalat Id Setelah Membaca Surah Al-Quran
17. Khutbah dalam Shalat Id
18. Berkumpulnya Dua Hari Raya
19. Orang yang Wajib Menunaikan Shalat Id
20. Takbiran Idul Fitri
SHALAT GERHANA MATAHARI
1. Hukum Shalat Gerhana
2. Waktu Shalat Gerhana Matahari
3. Khutbah dalam Shalat Gerhana
4. Azan untuk Shalat Gerhana
5. Kadar Lamanya Shalat Gerhana
6. Shalat Gerhana Sendirian
7. Shalat Bukan Karena Gerhana
SHALAT MINTA HUJAN (ISTISQÂ’)
1. Hukum Shalat Istisqâ’
2. Kapan Imam Memerintahkan Shalat Istisqâ’ dan Bolehkah Imam Memohon Hujan Dihentikan Manakala Dikhawatirkan Menimbulkan Bencana?
3. Siapa yang Shalat Istisqâ’?
4. Meminta Hujan Tanpa Shalat Khusus
5. Azan untuk Selain Shalat Fardhu Lima Waktu
6. Memulai Shalat Istisqâ’
7. Penampilan dalam Shalat Istisqâ’ dan Shalat Id
8. Keluarnya Kaum Wanita dan Anak-anak dalam Shalat Istisqâ’
9. Hujan Sebelum Shalat Istisqâ’
10. Tempat Shalat Istisqâ’
11. Waktu Imam untuk Shalat Istisqâ’ dan Berkhutbah
12. Bagaimana Shalat Istisqâ’?
13. Bersuci untuk Shalat Istisqâ’
14. Khutbah dalam Shalat Istisqâ’
15. Doa dalam Shalat Istisqâ’
16. Imam Memindahkan Kain Selendang Saat Berkhutbah
17. Hal-Hal yang Baik Dilakukan Setelah Hujan Turun
SHALAT JENAZAH DAN MERAWATNYA
1. Hal yang Wajib Dilakukan pada Jenazah
2. Kewajiban dan Tatacara Memandikan Jenazah
3. Mengafani Jenazah
4. Tatacara Shalat Jenazah
5. Mengurus Shalat Jenazah
6. Menshalati Lebih dari Satu Jenazah
7. Tatacara Mengubur Jenazah
8. Menangisi Jenazah
9. Takziah
10. Mengubur Dua Jenazah dalam Satu Liang
SHALAT DALAM SUASANA TAKUT (KHAUF)
1. Cara Pertama Shalat Khauf
2. Cara Kedua Shalat Khauf
3. Cara Ketiga Shalat Khauf
4. Imam Menunggu Kelompok Kedua
5. Memperingan Bacaan Shalat Khauf
6. Lupa dalam Shalat Khauf
7. Menggantikan Imam dalam Shalat Khauf
8. Jika Posisi Musuh di Arah Kiblat
9. Keadaan Dibolehkannya Melakukan Shalat Khauf
10. Jumlah Orang yang Melakukan Shalat Khauf bersama Imam
11. Memegang Senjata dalam Shalat Khauf
12. Memakai Barang Bernajis dalam Shalat Khauf
13. Shalat Khauf dengan Memakai Pakaian atau Benda Pelindung
14. Memakai Pakaian Sutra, Emas, Permata, dan Kulit Binatang
15. Shalat di Atas Kendaraan dan Kemudian Turun
16. Shalat Sambil Memegangi Tali Kekang Binatang Kendaraan
17. Shalat dengan Berjalan Kaki dan di Atas Kendaraan
18. Orang yang Wajib Melakukan Shalat Khauf
19. Keadaan Takut yang Dibolehkan untuk Shalat Khauf
20. Mengejar Musuh
21. Mengqashar Shalat Khauf
22. Shalat Jumat dan Shalat Id dalam Suasana Menakutkan
23. Mengajukan Imam Shalat Khauf
PAKAIAN SUTRA DAN PERHIASAN EMAS
1. Hukum Memakai Kain Sutra dan Emas
2. Hukum Mengenakan Sutra Campuran
Bab 3: Zakat
HUKUM ZAKAT
HARTA-BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Zakat Binatang Ternak dan Syarat-syaratnya
2. Zakat Barang Berharga dan Bernilai berikut Syarat-syaratnya
3. Zakat Hasil Pertanian dan Syarat-syaratnya
4. Zakat Buah-buahan dan Syarat-syaratnya
5. Zakat Harta Perdagangan dan Syarat-syaratnya
NISHÂB BARANG-BARANG YANG WAJIB DIZAKATI
1. Nishâb Unta
2. Nishâb Sapi
3. Nishâb Kambing
4. Zakat Perserikatan Ternak
5. Nishâb Emas dan Perak
6. Perhiasan Emas dan Perak
7. Nishâb Tanaman dan Buah-buahan
8. Nishâb Barang Dagangan
9. Nishâb Hasil Tambang dan Barang Terpendam
ZAKAT FITRAH
1. Kewajiban Zakat Fitrah
2. Orang-orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
3. Ukuran Zakat Fitrah
ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
DAN ATURAN PEMBAGIANNYA
1. Orang yang Berhak Menerima Zakat
2. Cara Pembagian Zakat
3. Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Bab 4: Puasa
SYARAT-SYARAT WAJIB PUASA
FARDHU PUASA
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
SUNNAH-SUNNAH DALAM PUASA
PUASA YANG DIHARAMKAN
HUKUM BERSANGGAMA DI SIANG RAMADHAN
HUKUM ORANG TUA DAN ORANG MATI YANG
MEMILIKI UTANG PUASA
PUASA WANITA HAMIL, MENYUSUI, ORANG SAKIT, DAN MUSAFIR
1. Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
2. Puasa Orang yang Sakit dan Musafir
IKTIKAF
1. Hukum Iktikaf dan Syarat-syaratnya
2. Larangan bagi Orang yang Beriktikaf
Bab 5: Haji dan Umrah
SYARAT, RUKUN, WAJIB, DAN SUNNAH HAJI DAN UMRAH
1. Syarat-syarat Haji
2. Rukun Haji
3. Rukun Umrah
4. Wajib Haji
5. Sunnah-sunnah Haji
PAKAIAN IHRAM DAN LARANGAN BAGI MUHRIM
1. Pakaian Ihram
2. Larangan bagi Seorang Muhrim
3. Sanksi Pelanggaran bagi Muhrim
4. Sanksi bagi Orang yang Meninggalkan Rukun, Wajib, dan Sunnah Haji
DAM
1. Dam karena Meninggalkan Nusuk
2. Dam karena Mencukur Rambut dan Bersenang-senang
3. Dam karena Ada Halangan
4. Dam karena Membunuh Binatang
5. Dam karena Berhubungan Seksual
TEMPAT PELAKSANAAN HADYU DAN PEMBERIAN MAKAN
HUKUM MEMBUNUH BINATANG DAN MEMOTONG TANAMAN TANAH HARAM
Bab 6: Jual-beli, Transaksi, Dan
JUAL-BELI
1. Macam-macam Jual-beli
2. Barang-barang yang Boleh Dijual-belikan
RIBA
KHIYÂR DALAM JUAL-BELI
PEMESANAN (SALAM)
1. Syarat Sahnya Pemesanan
2. Syarat Sahnya Barang yang Dipesan
GADAI (AR-RAHN)
LARANGAN MENGELOLA HARTA (AL-HAJR)
1. Hukum Tasaruf oleh Anak Kecil, Orang Gila, dan Orang Bodoh
2. Hukum Tasaruf oleh Orang yang Bangkrut
3. Hukum Tasaruf oleh Orang yang Sakit
4. Hukum Tasaruf oleh Hamba-Sahaya
SHULUH ATAU AKAD-DAMAI (ASH-SHULH)
1. Hukum Shuluh atauAkad-Damai
2. Macam Shuluh
PENGALIHAN UTANG (AL-HAWÂLAH)
JAMINAN (DHAMAN)
JAMINAN FISIK (KAFALAH)
PERSEROAN ATAU KONGSI (SYARÎKAH)
1. Syarat-syarat Perseroan
2. Otoritas Setiap Anggota Perseroan atau Kongsi
PERWAKILAN (WAKÂLAH)
1. Kewenangan Wakil
2. Perwakilan Membayar Utang
3. Perwakilan dalam Jual-Beli
4. Perwakilan dalam Perkawinan
IKRAR ATAU PENGAKUAN
1. Macam-macam Ikrar
2. Syarat-syarat Ikrar
PINJAM-MEMINJAM (Al-‘ÂRIYAH)
MERAMPAS (AL-GHASHB)
HAK MEMBELI LEBIH DULU (SYUF‘AH)
PENANAMAN MODAL (QIRÂDH)
IRIGASI ATAU PENGAIRAN PERTANIAN (MUSÂQÂH)
SEWA-MENYEWA (IJÂRAH)
UPAH MENEMUKAN BARANG HILANG (JU‘ÂLAH)
BAGI-HASIL MENGGARAP TANAH (AL-MUZÂRA‘AH)
MENGGARAP TANAH MATI (IHYÂ’ AL-MAWÂT)
WAKAF (AL-WAQF)
HIBAH
BARANG TEMUAN (LUQaTHAH)
1. Macam-macam Barang Temuan
MENEMUKAN ANAK HILANG (LAQÎTH)
BARANG TITIPAN (WADΑAH)
Bab 7: Waris dan Wasiat
ORANG-ORANG YANG MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT HAK WARIS
1. Ahli Waris dari Orang Lelaki
2. Ahli Waris dari Orang Perempuan
3. Orang-Orang yang Pasti Mendapat Hak Waris
4. Orang-orang yang Tidak Mendapat Hak Waris
5. Orang-orang yang Mendapat Bagian ‘Ashabah
BAGIAN AHLI WARIS YANG DITENTUKAN AL-QURAN
1. Orang-orang yang Mendapat Bagian Setengah
2. Orang-orang yang Mendapat Bagian Seperempat
3. Orang-orang yang Mendapat Bagian Seperdelapan
4. Orang-orang yang Mendapat Bagian Pasti Duapertiga
5. Orang-orang yang Mendapat Bagian Pasti Sepertiga
6. Orang-orang yang Mendapat Bagian Pasti Seperenam
7. Ahli Waris yang Gugur
8. Ahli Waris yang Mengashabahkan Saudara Perempuan
9. Ahli Waris yang Mendapat Warisan tetapi Tidak Mengashabahkan Saudara Perempuannya
WASIAT
1. Nilai dan Kadar Wasiat yang Diperbolehkan
2. Keabsahan Wasiat
Bab 8: Pernikahan
HUKUM MENIKAH
HUKUM MELIHAT PEREMPUAN
AKAD NIKAH DAN SYARATNYA
1. Syarat-syarat Wali dan Saksi
2. Wali Nikah yang Paling Berhak Menikahkan
3. Hukum Melamar Wanita yang Sedang dalam Masa ‘Iddah
4. Mengawinkan Wanita Janda dan Gadis
WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI
CACAT YANG MEMPERBOLEHKAN CERAI
MASKAWIN DALAM NIKAH
1. Kadar Maskawin
2. Gugurnya Maskawin
WALIMAH ATAU RESEPSI PERNIKAHAN
MEMBAGI WAKTU DI ANTARA PARA ISTRI
KHULU’
TALAK DAN MACAM-MACAMNYA
1. Macam-macam Talak
2. Wanita dan Hubungannya dengan Talak
3. Bilangan Talak
4. Talak yang Berlaku
5. Akibat Hukum Talak Dua atau Talak Tiga
AL-ILÂ’
ZHIHÂR
MENUDUH ISTRI BERSELINGKUH
1. Akibat Hukum dari Li‘an
‘IDDAH WANITA
1. Macam-macam ‘Iddah
2. Ida Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya
3. ‘Iddah Wanita yang Dicerai Suaminya
4. ‘Iddah Wanita Tercerai Sebelum Terjadi Hubungan Seksual
5. ‘Iddah Wanita Budak
HAK WANITA YANG MENJALANI ‘IDDAH
1. Hak Wanita ‘iddah Cerai
2. Kewajiban Wanita yang Menjalani ‘Iddah karena Kematian Suami
ISTIBRÂ’ HAMBA SAHAYA PEREMPUAN
1. Istibrâ’ Hamba Sahaya Perempuan yang Pindah Kepemilikan
2. Istibrâ’ Hamba Sahaya Perempuan karena Kematian Tuannya
PENYUSUAN (RADH‘AH)
1. Penyusuan dan Syarat Sahnya
2. Hubungan Anak yang Disusui dengan Suami Wanita yang Menyusui
3. Hal-hal yang Diharamkan
NAFKAH
1. Memberi Nafkah kepada Dua Tiang Keluarga
2. Memberi Nafkah Budak dan Binatang Ternak atau Hewan Piaraan
3. Memberi Nafkah Istri
HAK MENGASUH ANAk
Bab 9: Tindak Kriminal/Kejahatan
PEMBUNUHAN DAN MACAM-MACAMNYA
1. Pembunuhan Benar-benar Disengaja (‘Amd Mahdh)
2. Pembunuhan Benar-benar Tidak Disengaja (‘Amd Khatha’ Mahdh)
3. Pembunuhan Sengaja Tetapi Keliru (‘Amd Khatha’)
PELAKSANAAN HUKUMAN MATI (QISHÂSH)
1. Syarat Wajib Hukum Qishâsh
2. Hukuman Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian
3. Hukum Qishâsh Akibat Mencederai Anggota Tubuh
DIAT ATAU DENDA
1. Macam-macam Diat
2. Pengganti dan Penambahan Diat
3. Diat Pembunuhan Menjadi Lebih Berat
4. Perbedaan Nilai Diat Antara Laki-laki dan Perempuan
5. Diat dalam Pencederaan Anggota Tubuh
6. Diat Hamba Sahaya dan Janin
7. Dakwaan Pembunuhan
Bab 10: Macam-macam Hukuman
HUKUMAN ZINA/TINDAK ASUSILA
1. Macam-macam Zina dan Hukumannya
2. Hukuman Budak Laki-laki dan Perempuan
3. Hukuman Melakukan Sodomi dan Menyetubuhi Binatang
MENUDUH ORANG BERBUAT ZINA DAN HUKUMANNYA
1. Qadzaf dan Syarat-syaratnya
2. Hukuman Hadd Tuduhan Zina
HUKUMAN PENENGGAK MINUMAN KERAS
HUKUMAN PENCURI
1. Syarat Pelaksanaan Hukum Potong Tangan
2. Cara Memotong Tangan Pencuri
HUKUMAN PERAMPOK
MEMBELA DIRI
1. Hukum Penunggang Hewan yang Merusak
HUKUMAN KAUM PEMBERONTAK
HUKUMAN ORANG YANG MURTAD
HUKUMAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Bab 11: Jihad (Perang di Jalan Allah)
HUKUM DAN DALIL JIHAD
1. Syarat-syarat Jihad
2. Status Tawanan dan Cara Memperlakukannya
3. Hukum untuk Musuh yang Masuk Islam dan Anak Kecil
HARTA RAMPASAN PERANG DAN PEMBAGIANNYA
FA’I DAN PEMBAGIANNYA
JIZYAH
1. Syarat Wajib Membayar Jizyah
2. Kadar Nilai Jizyah
3. Isi Perjanjian Jizyah
Bab 12: Binatang Buruan dan Sembelihan
PENYEMBELIHAN DAN PERBURUAN
1. Cara Penyembelihan
2. Perburuan
3. Alat Menyembelih
4. Hukum Sembelihan Orang Ahli Kitab
5. Hukum Janin yang Disembelih
6. Hukum Potongan dari Binatang yang Hidup
BINATANG YANG HALAL DAN YANG HARAM
1. Memakan Bangkai Karena Terpaksa
2. Bangkai dan Darah yang Boleh Dimakan
HEWAN QURBAN
1. Hewan Cacat untuk Kurban
2. Waktu Menyembelih Hewan Kurban
3. Hal-hal yang Sunnah Saat Menyembelih Hewan Kurban
4. Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban
5. Hukum Menjual Bagian dari Hewan Kurban
AQIQAH
Bab 13: Lomba Balap dan Memanah
HUKUM LOMBA BALAP, MEMANAH, DAN SYARATNYA
BERTARUH DENGAN UANG DALAM LOMBA
Bab 14: Sumpah dan Nazar
Sumpah Dan Kafaratnya
1. Kafarat Melanggar Sumpah
Nazar Dan Kafaratnya
Bab 15: Peradilan Dan Kesaksian
ORANG YANG BERHAK MENJADI HAKIM (QÂDHÎ)
HAL-HAL YANG SUNNAH DILAKUKAN HAKIM
HAKIM DILARANG MENERIMA HADIAH
KONDISI TERLARANG UNTUK MEMUTUSKAN HUKUM
JURU BAGI DAN SYARAT-SYARATNYA
BUKTI DENGAN SUMPAH DALAM PENGADILAN
SAKSI DAN SYARAT ORANG YANG MENJADI SAKSI
HAK DAN KESAKSIAN
1. Kesaksian dalam Hak Berkaitan dengan Sesama Manusia
2. Kesaksian dalam Hak Berkaitan dengan Allah
3. Kesaksian Orang Buta
4. Kesaksian Berdasarkan Kepentingan
BAB 16: Memerdekakan Budak ('Itq)
MEMERDEKAKAN BUDAK DAN PENSYARIATANNYA
WALÂ’ DAN HUKUM BERKAITAN DENGANNYA
BUDAK MUDABBAR
BUDAK MUKÂTAB
STATUS ANAK BUDAK PEREMPUAN HASIL HUBUNGAN DENGAN TUANNYA
STATUS ANAK BUDAK PEREMPUAN HASIL HUBUNGAN DENGAN ORANG LAIN
Daftar Pustaka
Indeks