Tampilkan di aplikasi

Pfizer, menolak disebut kartel obat hipertensi

Majalah Matra - Edisi 0617
14 Desember 2017

Majalah Matra - Edisi 0617

Pfizer tidak melakukan kartel dalam industri obat seperti yang dituduhkan KPPU.

Matra
Kembali dibicarakan di masyarakat soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Pfizer dan Dexa Medica melakukan kartel obat hipertensi. Di lain sisi, reputasi Pzifer Indonesia menyatakan telah memenangkan kasus itu. Pfizer tidak melakukan kartel dalam industri obat seperti yang dituduhkan KPPU.

Dalam putusan KPPU memerintahkan Pfizer menurunkan harga obat hipertensi sebesar 65% dari harga netto apotek dan mewajibkan kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.

KPPU juga menilai Dexa Medica bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar serta memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60% dari harga netto apotek.

Berdasarkan data IMS Health, Dexa Medica merupakan produsen obat resep (ethical) dengan pangsa pasar terbesar ketiga di Indonesia. Sementara Pfizer Indonesia merupakan produsen obat resep yang memegang pangsa pasar terbesar kelima di Indonesia.

KPPU menilai unsur monopoli dan kartel yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli, serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.

Dalam kasus pembuktian adanya kartel, biasanya KPPU menggunakan metode analisis ekonomi dan statistik, seperti pergerakan harga dan pergerakan penjualan yang paralel. Kedua perusahaan farmasi tersebut juga diperintahkan untuk tidak melibatkan dokter dalam program Health Care Compliance Program (HCCP), serta menurunkan biaya promosi hingga 60%.
Majalah Matra di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI