Tampilkan di aplikasi

Debt collector diantara jurang tubir resesi

Majalah Matra - Edisi 0820
4 Agustus 2020

Majalah Matra - Edisi 0820

Ini bukan profesi baru. Debt collector atau penagih utang masa kini, adalah profesi yang banyak kita jumpai.

Matra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menegaskan agar lembaga pinjaman untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19, termasuk penarikan barang oleh debt colector jika nasabah sudah mengajukan permohonan keringanan cicilan. Walau OJK telah mengeluarkan peraturan, implementasi kebijakan tersebut dapat bervariasi diserahkan pada bank atau leasing.

Kita tentu ingat, saat mereka tak hanya mendatangi para pengutang di rumah atau perkantoran, tetapi sudah banyak dijumpai di sudut-sudut lampu merah atau nongkrong di pertigaan jalan yang padat lalu lintas. Mereka mengincar motor-motor yang dicurigai nunggak pembayaran kreditnya hingga beberapa bulan.

Tukang tagih ini, memang “menuai” atau “mengais rejeki” di atas kesulitan orang lain. Pihak pertama adalah yang kesulitan, meskipun akibat ulah konsumsinya sendiri. Dan pihak kedua yang kesulitan adalah bank yang punya kredit tak tertagih.

Kehadiran debt collector sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan perbankan. Tanpa debt collector, bank tidak akan mampu melakukan semuanya. Di Indonesia, banyak cerita orang-orang yang dikejarkejar “debt collector” dan dipermalukan dihadapan khalayak umum, karena tagihan kartu kredit bermasalah.
Majalah Matra di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI