Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kejahatan terhadap Harta Benda

1 Pembaca
Rp 62.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 187.500 13%
Rp 54.167 /orang
Rp 162.500

5 Pembaca
Rp 312.500 20%
Rp 50.000 /orang
Rp 250.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, buku Kejahatan Terhadap Harta Benda ini merupakan salah satu buku pegangan mahasiswa dalam mempelajari matakuliah Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan dan Pemalsuan. Di dalam buku ini dikupas secara mendalam perihal hukum normatif dalam perundang-undangan (KUHP) mengenai kejahatan terhadap harta kekayaan. Oleh penulisnya, melalui pendekatan teoritik, yuridis, dan empirik diuraikan secara sistematis mengenai unsur-unsur normatif setiap rumusan tindak pidana yang dibahas, dengan merinci dan membedakan antara unsur-unsur yang bersifat subjektif.

Dengan pendekatan dan cara mengurai yang demikian, lebih mudah bagi para pembaca, terutama mahasiswa hukum untuk memahami makna dan pengertian setiap rumusan kejahatan, dengan demikian akan lebih mudah pula menggunakannya atau menerapkannya dalam menganalisa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan matakuliah ini adalah mahasiswa dapat menganalisa kasus kejahatan terhadap harta kekayaan yang terjadi di masyarakat secara tepat dan benar.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Adami Chazawi

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786020839424
Terbit: Desember 2021 , 263 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, buku Kejahatan Terhadap Harta Benda ini merupakan salah satu buku pegangan mahasiswa dalam mempelajari matakuliah Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan dan Pemalsuan. Di dalam buku ini dikupas secara mendalam perihal hukum normatif dalam perundang-undangan (KUHP) mengenai kejahatan terhadap harta kekayaan. Oleh penulisnya, melalui pendekatan teoritik, yuridis, dan empirik diuraikan secara sistematis mengenai unsur-unsur normatif setiap rumusan tindak pidana yang dibahas, dengan merinci dan membedakan antara unsur-unsur yang bersifat subjektif.

Dengan pendekatan dan cara mengurai yang demikian, lebih mudah bagi para pembaca, terutama mahasiswa hukum untuk memahami makna dan pengertian setiap rumusan kejahatan, dengan demikian akan lebih mudah pula menggunakannya atau menerapkannya dalam menganalisa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan matakuliah ini adalah mahasiswa dapat menganalisa kasus kejahatan terhadap harta kekayaan yang terjadi di masyarakat secara tepat dan benar.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Kejahatan terhadap harta benda adalah berupa perkosaan/penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang lain (bukan milik petindak), dimuat dalam Buku II KUHP yaitu:
1. Pencurian (diefstal), diatur dalam Bab XXII.
2. Pemerasan dan pengancaman (afpersing dan afdreiging), diatur dalam Bab XXIII.
3. Penggelapan (verduistering), diatur dalam Bab XXIV.
4. Penipuan (bedrog), diatur dalam Bab XXV.
5. Penghancuran dan perusakan benda (vernieling of beschadiging van goederen), diatur dalam Bab XXVII.
6. Penadahan (heling), diatur dalam Bab XXX.

Kejahatan-kejahatan tersebut di atas dirumuskan secara sempurna, maksudnya ialah bahwa dalam rumusannya itu memuat unsur-unsur secara lengkap, baik unsur-unsur objektif maupun unsur subjektif. Unsur-unsur objektif dapat berupa:
1. Unsur perbuatan materiil seperti perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan memiliki pada penggelapan, perbuatan menggerakkan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatan menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakan benda.
2. Unsur benda atau barang.
3. Unsur keadaan yang menyertai terhadap objek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai/melekat pada unsur objek benda tersebut.
4. Unsur upaya-upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang, seperti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejahatan pemerasan, atau dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melakukan perbuatan menggerakkan (hati) orang lain pada kejahatan penipuan.
5. Unsur akibat konstitutif, berupa unsur yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang (perbuatan Materiil), seperti orang menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang dari kejahatan penipuan (pasal 378 KUHP). Unsur ini sebenarnya juga merupakan tujuan/yang dikehendaki petindak dalam kejahatan-kejahatan ini.

Penulis

Adami Chazawi - Drs. H. ADAMI CHAZAWI, S.H. lahir 27 Juli 1944 di Metro, Lampung. Penulis memperoleh gelar sarjana hukum (Hukum Pidana) dari Universitas Brawijaya Malang tahun 1972 dan sarjana administrasi negara dari Universitas Jember tahun 1973. Penulis adalah seorang pendidik, pengajar, praktisi, sekaligus penulis yang konsen pada bidangnya. Sejak tahun 1973 penulis mengajar di fakultas hukum di beberapa universitas dan sekarang menjadi dosen koordinator di Universitas Brawijaya.

Pengabdiannya kepada masyarakat di bidang hukum antara lain, pada tahun 1974-1999 menjadi anggota BKBH (Biro Konsultasi & Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Brawijaya, tahun 1999-2003 menjabat sebagai ketua sekaligus konsultan hukum di lembaga yang sama sampai sekarang. Lembaga tersebut memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Selain itu, penulis juga menjabat sebagai Ketua Kantor Hukum Yustitia Malang, Ketua Dewan Pertimbangan LHKI Pusat Malang, dan konsultan hukum dari tahun 1999 sampai sekarang.

Daftar Isi

Sampul
Kata Sambutan
Kata Pengantar Cetakan Kedua
Daftar Isi
Bab 1: Pendahuluan
Bab 2: Pencurian
     A. Pencurian dalam Bentuk Pokok
          1. Unsur-Unsur Objektif
               a. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
               b. Unsur benda
               c. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
          2. Unsur-Unsur Subjektif
               a. Maksud untuk memiliki
               b. Melawan hukum
     B. Pencurian yang diperberat
          1. Pasal 363 KUHP
               a. Pencurian Diperberat yang Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 tahun.
               b. Pencurian Diperberat yang Diancam dengan Pidana Penjara Maksimum 9 tahun.
          2. Pasal 365 KUHP
               a. Pencurian dengan Kekerasan yang Diancam Pidana Maksimum 9 tahun
               b. Pencurian dengan Kekerasan yang Diancam Pidana Penjara Maksimum 12 tahun
               c. Pencurian dengan kekerasan bentuk yang ketiga,yakni yang diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun.
               d. Pencurian dengan kekerasan bentuk keempat, adalah yang terberat, karena diancam dengan pidana mati,atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
     C. Pencurian ringan
     D. Pencurian dalam Kalangan Keluarga
          1. Bentuk pertama sebagaimana yang diatur dalam ayat 1
          2. Bentuk yang kedua, sebagaimana diatur dalam ayat 2pasal 367
Bab 3: Pemerasan dan Pengancaman
     A. Pemerasan
          1. Pemerasan dalam Bentuk Pokok
               a. Perbuatan memaksa (dwingen)
               b. Perbuatan memaksa ditujukan pada orang
               c. Upaya kekerasan dan ancaman kekerasan
               d. Tujuan yang sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa, yaitu orang menyerahkan benda, orang memberikan hutang dan atau orang menghapuskan piutang
               e. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum
          2. Bentuk Pemerasan yang Diperberat
               a. Pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.
               b. Bentuk pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun, apabila menimbulkan akibat kematian orang lain.
               c. Bentuk pemerasan yang diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum 20 tahun.
     B. Pengancaman
     C. Pemerasan dan Pengancaman dalam Kalangan Keluarga
Bab 4: Penggelapan
     A. Penggelapan dalam Bentuk Pokok
          1. Unsur-Unsur Objektif
               a. Perbuatan Memiliki
               b. Unsur Objek Kejahatan: Sebuah Benda
               c. Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain
               d. Benda Berada dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan
          2. Unsur-Unsur Subjektif
               a. Unsur Kesengajaan
               b. Unsur Melawan Hukum
     B. Penggelapan dalam Bentuk yang Diperberat
          1. Pasal 374
               a. Hubungan kerja (zijne persoonlijke diensbetrekking)
               b. Mata pencaharian (beroep)
               c. Mendapatkan upah khusus untuk itu (tegen geldelijke vergoeding)
          2. Pasal 375
               a. Orang yang menguasai benda karena suatu keadaan terpaksa untuk dititipi benda (de persoon aan wien het goed uit noodzaak in bewaring is gegeven)
               b Kedudukan sebagai wali (voogd)
               c. Kedudukan sebagai pengampu
               d. Kedudukan sebagai kuasa (bewindvoerder)
               e. Kedudukan sebagai pelaksana surat wasia
               f. Kedudukan sebagai pengurus dari suatu lembaga sosial atau yayasan
     C. Penggelapan Ringan
     D. Penggelapan dalam Kalangan Keluarga
     E. Penggelapan yang Berupa Tindak Pidana Korupsi
          1. Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
               a. Unsur-unsur objektif:
                    1 Mengenai Petindaknya:
                    2. Perbuatan yang dilarang, berupa:
                    3. Unsur objek: uang dan atau surat berharga
                    4. Benda yang disimpan karena jabatannya
               b. Unsur Subjektif: Kesengajaan (Opzettelijk)
          2. Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
               a. Unsur Objektif
               b. Unsur Subjektif
Bab 5: Penipuan
     A. Penipuan dalam Bentuk Pokok
          1. Unsur-unsur Objektif Penipuan
               a. Perbuatan Menggerakkan (Bewegen)
               b. Yang Digerakkan adalah Orang
               c. Tujuan perbuatan
               d. Upaya-upaya Penipuan
          2. Unsur Subjektif Penipuan
               a. Maksud untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain
               b. Dengan melawan hukum
     B. Penipuan Ringan
     C. Penipuan dalam Hal Jual Beli
          1. Penipuan yang Dilakukan Pembeli
               a. Perbuatan Membeli
               b. Objeknya: Benda-benda atau Barang-barang
               c. Sebagai Mata Pencaharian (Beroep) atau Kebiasaan (Gewoonte)
               d. Maksud untuk Memastikan Kekuasaan atas Benda bagi Dirinya Sendiri maupun Orang Lain tanpa Membayar Luna
          2. Penipuan yang Dilakukan oleh Penjual
               a. Pasal 383
               b. Pasal 386, penipuan yang dilakukan penjual kedua
     D.Penipuan dengan Memalsu Nama atau Tanda
          1. Pasal 380 ayat 1
          2. Pasal 380 ayat 1 sub 2
     E. Penipuan dalam Bidang Asuransi
          1. Pasal 381
          2. Penipuan dalam bidang asuransi yang kedua.
               a. Unsur-unsur objektif, berupa:
               b. Unsur subjektif:
     F. Persaingan Curang
     G. Stellionaat
          1. Rumusan yang pertama
          2. Rumusan kedua
          3. Rumusan ketiga
          4. Rumusan keempat
          5. Rumusan kelima
     H. Penipuan dalam Hal Pemborong Membuat Bangunan
     I. Penipuan dalam Hal Penyerahan Alat-Alat Keperluan Militer
     J. Penipuan dalam Hal Batas Pekarangan
     K. Penipuan dengan Menyiarkan Berita Bohong yang Menyebabkan Naik atau Menurunnya Harga Benda-Benda
     L. Penipuan dengan Membohongi Khalayak tentang Surat Sero atau Surat Hutang
     M. Penipuan dalam Hal Pengumuman Neraca
     N. Penipuan dalam Hal Mengimpor, Menjual dan sebagainya Benda-Benda yang Diketahui Memakai Nama Perdagangan atau Merek Orang Lain
     O. Penipuan yang Berhubungan dengan Penyerahan Perkara pada Seorang Pengacara
Bab 6: Perusakan dan Penghancuran Benda
     A. Perusakan dan Penghancuran Benda Bentuk Pokok
     B. Penghancuran dan Perusakan Benda Ringan
     C. Perusakan dengan Sengaja Terhadap Bangunan Kereta Api dan sebagainya
     D. Perusakan karena Lalai terhadap Bangunan K.A. dan sebagainya
     E. Perusakan Gedung dan Kapal
Bab 7: Penadahan
     A. Rumusan Penadahan
     B. Penadahan sebagai Kebiasaan
     C. Penadahan Ringan
Lampiran
Daftar Pustaka