Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pidana Positif Penghinaan Edisi Revisi

1 Pembaca
Rp 65.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 195.000 13%
Rp 56.333 /orang
Rp 169.000

5 Pembaca
Rp 325.000 20%
Rp 52.000 /orang
Rp 260.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebagai pengajar hukum di Perguruan Tinggi, sudah sepatutnya banyak menulis karya ilmiah di bidang hukum. Ada manfaat ganda penulisan karya ilmiah hukum. Disamping berguna bagi masyarakat umum, terutama mahasiswa hukum dan para praktisi hukum, juga bagi penulisnya akan semakin dalam dan luas penguasaan materi di bidang yang ditulisnya. Juga akan membawa nama institusi pendidikan dimana penulis mengabdikan diri.

Isi buku ini mengenai kejahatan penghinaan dengan segala macam dan jenisnya yang terdapat dalam KUHP. Penghinaan boleh dikata sebagai penyakit masyarakat, yang sukar dipisahkan dengan masyarakat. Oleh karena penghinaan melekat pada emosi dan perasaan manusia. Selama manusia mempunyai emosi dan rasa, maka selama itu pula penghinaan ada di masyarakat. Penghinaan dalam buku ini, dibahas oleh penulisnya dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Oleh karena itu sangat baik untuk dibaca bukan saja oleh setiap mahasiswa hukum dan para praktisi hukum, juga oleh kalangan umum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Adami Chazawi

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786020839417
Terbit: Januari 2022 , 317 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sebagai pengajar hukum di Perguruan Tinggi, sudah sepatutnya banyak menulis karya ilmiah di bidang hukum. Ada manfaat ganda penulisan karya ilmiah hukum. Disamping berguna bagi masyarakat umum, terutama mahasiswa hukum dan para praktisi hukum, juga bagi penulisnya akan semakin dalam dan luas penguasaan materi di bidang yang ditulisnya. Juga akan membawa nama institusi pendidikan dimana penulis mengabdikan diri.

Isi buku ini mengenai kejahatan penghinaan dengan segala macam dan jenisnya yang terdapat dalam KUHP. Penghinaan boleh dikata sebagai penyakit masyarakat, yang sukar dipisahkan dengan masyarakat. Oleh karena penghinaan melekat pada emosi dan perasaan manusia. Selama manusia mempunyai emosi dan rasa, maka selama itu pula penghinaan ada di masyarakat. Penghinaan dalam buku ini, dibahas oleh penulisnya dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Oleh karena itu sangat baik untuk dibaca bukan saja oleh setiap mahasiswa hukum dan para praktisi hukum, juga oleh kalangan umum.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT., buku “Hukum Pidana Positif Penghinaan” (Edisi Revisi) ini dapat diterbitkan dan kini sampai ketangan para pembaca. Dalam buku ini dibicarakan bentuk-bentuk penghinaan dalam KUHP. Sebagai kodifikasi yang menjadi sumber pokok hukum pidana positif kita, KUHP menjadi sangat penting untuk dipelajari oleh setiap mahasiswa hukum. Demikian juga para praktisi hukum. Sebagian dari pekerjaan yang digeluti dalam menjalankan profesi hukum merupakan penerapan hukum positif yang ada di dalamnya. Sebagian isi hukum positif yang ada di dalam KUHP adalah penghinaan, yang dibicarakan secara panjang lebar dalam buku ini.

Diakui bahwa kejahatan penghinaan dengan sekian banyak bentuk-bentuknya, baik yang terdapat dalam Bab XVI Buku II (penghinaan umum), maupun yang diluarnya (penghinaan khusus), bagi kebanyakan mahasiswa hukum dipandang sebagai pelajaran yang cukup sulit. Sedangkan literatur hukum mengenai penghinaan yang beredar sekarang juga dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa hukum yang ingin mendalami kejahatan penghinaan. Pada umumnya tulisan-tulisan tentang penghinaan dibicarakan secara sepintas. Karena itu dalam beberapa hal adakalanya muncul pertanyaan dikalangan teoritisi kampus dan praktisi hukum.

Dalam menulis buku ini, penulis berusaha mengemukakan segala apa yang diketahui mengenai penghinaan. Dengan harapan isinya dapat lebih sempurna, meskipun kesempurnaan itu tidak mungkin tercapai, mengingat pengetahuan hukum penulis amat terbatas Kejahatan penghinaan sering terjadi pada kehidupan keseharian kita. Namun kenyataanya, tidak jarang korban kejahatan ini, hanya mendendam rasa jengkel dan amarah, tanpa melakukan hak perlindungan hukum secara benar untuk mempertahankan kepentingan hukum kehormatan dan nama baiknya yang diserang oleh orang. Bahkan terkadang sebagian korban, dalam hal melampiaskan rasa jengkel atau amarah akibat penghinaan, dilakukan dengan caranya sendiri. Seperti membalas dengan melakukan penghinaan pula. Bahkan tidak jarang dengan memukul pembuat penghinaan, yang bukan melaksanakan upaya mempertahankan kepentingan hukumnya, melainkan justru menyerang kepentingan hukum orang lain.

Akibatnya tidak jarang justru korban penghinaan semula yang dituntut dan dipidana. Karena dia “kalah kuat” dengan si pembuat penghinaan semula. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, dirasa buku ini penting pula dibaca oleh setiap orang.

Dengan menerbitkan buku hukum mengenai penghinaan ini, penulis bermaksud untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa hukum, termasuk para praktisi dan pemerhati hukum dalam hal memahami tentang bentuk-bentuk penghinaan.

Meskipun penulis telah berusaha mengupas kejahatan penghinaan dengan sebaik-baiknya, namun isi buku ini dirasa belum sempurna. Sebagai manusia biasa yang mempunyai sifat khilaf, maka kemungkinan terjadinya kekhilafan dan kekurangan yang tidak disengaja selalu ada. Dapat menimbulkan ganjalan dihati para pembaca. Untuk kesempurnaan isi buku ini, penulis sangat menghargai pada semua pihak, terutama bagi sesama pengajar hukum pidana di Universitas Brawijaya yang bersedia memberikan koreksi dan sarannya. Untuk semua itu penulis menyampaikan terima kasih.

Dengan segala kekurangannya, penulis tetap berharap semoga buku ini sedikit atau banyak ada manfaatnya bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mahasiswa hukum, generasi yang diharapkan berkualitas, baik dari segi ilmu hukum maupun moral. Dari praktisi hukum yang berkualitas dalam ilmu hukum dan moral inilah dapat diharapkan tercapainya tujuan hukum pidana, ialah kedamaian dan ketertiban masyarakat dalam keadaan yang sebenarnya.

Malang , Kampus Universitas Brawijaya
1 Agusustus 2016.
Penulis
ACH

Penulis

Adami Chazawi - Drs. H. ADAMI CHAZAWI, S.H. lahir 27 Juli 1944 di Metro, Lampung. Penulis memperoleh gelar sarjana hukum (Hukum Pidana) dari Universitas Brawijaya Malang tahun 1972 dan sarjana administrasi negara dari Universitas Jember tahun 1973. Penulis adalah seorang pendidik, pengajar, praktisi, sekaligus penulis yang konsen pada bidangnya. Sejak tahun 1973 penulis mengajar di fakultas hukum di beberapa universitas dan sekarang menjadi dosen koordinator di Universitas Brawijaya.

Pengabdiannya kepada masyarakat di bidang hukum antara lain, pada tahun 1974-1999 menjadi anggota BKBH (Biro Konsultasi & Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Brawijaya, tahun 1999-2003 menjabat sebagai ketua sekaligus konsultan hukum di lembaga yang sama sampai sekarang. Lembaga tersebut memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Selain itu, penulis juga menjabat sebagai Ketua Kantor Hukum Yustitia Malang, Ketua Dewan Pertimbangan LHKI Pusat Malang, dan konsultan hukum dari tahun 1999 sampai sekarang.

Daftar Isi

Sampul
Kata Sambutan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Tindak Pidana
Bab III. Penghinaan Umum
Bab IV. Penghinaan Khusus Di Dalam KUHP
Bab V. Penghinaan Khusus Di Luar KUHP
Daftar Pustaka
Tentang Penulis