Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Outsourcing Kontradiksi Antara Konsep Hukum Politik Dan Praktik

1 Pembaca
Rp 40.000 3%
Rp 39.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 117.000 13%
Rp 33.800 /orang
Rp 101.400

5 Pembaca
Rp 195.000 20%
Rp 31.200 /orang
Rp 156.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pembangunan disegala bidang yang dialami Indonesia saat ini tidak terlepas dari kemauan keras yang dimiliki oleh bangsa ini untuk maju dan menjadi Negara yang siap bersaing dengan Negara-negara lain disegala bidang kehidupan. Pasca kemerdekaan, dimulailah usaha-usaha untuk mencapai cita-cita umum yaitu negara kesejahteraan (walfarestates). Salah satu indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat adalah seberapa besar pendapatan perkapitanya. Pendapatan perkapita ini didukung oleh tersedianya pekerjaan yang layak bagi para pekerja.

Menjembatani cita-cita menuju Negara kesejahteraan tersebut maka pendiri bangsa ini (founding father) mengakomodasi cita-cita tersebut kedalam konstitusi. Pasal 27 ayat(2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan”Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sebagai realisasi dari amanat konstitusi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja selanjutnya Undang-Undang ini bermetamorfosis sampai pada lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rinto W. Samaloisa, SH., MH.

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786026931368
Terbit: Maret 2022 , 121 Halaman










Ikhtisar

Pembangunan disegala bidang yang dialami Indonesia saat ini tidak terlepas dari kemauan keras yang dimiliki oleh bangsa ini untuk maju dan menjadi Negara yang siap bersaing dengan Negara-negara lain disegala bidang kehidupan. Pasca kemerdekaan, dimulailah usaha-usaha untuk mencapai cita-cita umum yaitu negara kesejahteraan (walfarestates). Salah satu indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat adalah seberapa besar pendapatan perkapitanya. Pendapatan perkapita ini didukung oleh tersedianya pekerjaan yang layak bagi para pekerja.

Menjembatani cita-cita menuju Negara kesejahteraan tersebut maka pendiri bangsa ini (founding father) mengakomodasi cita-cita tersebut kedalam konstitusi. Pasal 27 ayat(2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan”Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sebagai realisasi dari amanat konstitusi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja selanjutnya Undang-Undang ini bermetamorfosis sampai pada lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pendahuluan / Prolog

Sekapur Sirih
Puji syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas terbitnya buku ini. Buku ini merupakan hasil pergulatan Penulis dalam merespon dinamika praktik outsourcing ditanah air baik dari sisi pelaksanaan dilapangan maupun dari sisi kajian ilmiah.

Outsourcing tenaga kerja menimbulkan masalah hukum karena peraturan perundang-undangan dibidang tenaga kerja khususnya outsourcing tenaga kerja telah membuka potensi terjadinya perdagangan manusia untuk memenuhi permintaan perusahaan pengguna tenaga kerja kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan diperusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Praktik ini juga meruntuhkan konsep hukum bahwa manusia adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban. Dalam praktik outsourcing, manusia memiliki dua peranan yaitu: Pertama, sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; dan, Kedua, sebagai objek hukum untuk memenuhi permintaan tenaga kerja pada perusahaan yang membutuhkan suplai tenaga kerja.

Minimnya literatur yang membahas persoalan praktik outsourcing telah memotivasi Penulis untuk mencoba menjawab kesenjangan tersebut kedalam buku ini. Sehingga diharapkan dengan kehadiran buku ini dapat menjawab keterbatasan literatur mengenai outsourcing dilapangan dan juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kembali peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan khususnya outsourcing tenaga kerja sehingga tidak lagi menimbulkan pertentangan dalam konsep dan perumusannya. Sehingga dengan demikian, pelaksanaan praktik outsourcing memiliki payung hukum yang taat asas dan minim kontradiksi.

Penulis menghaturkan terimakasih kepada Bapak (Almarhum) Dr. Denni Bram, SH., MH, yang telah memotivasi Penulis untuk mengabadikan hasil pemikiran dan ide-ide Penulis kedalam buku. Pada suatu hari ketika Penulis sedang menunggu dimulainya perkuliahan Hukum Lingkungan pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekitar tahun 2012, Penulis berbincang-bincang dengan almarhum di teras Kampus PMIH UP. Dalam pembicaraan tersebut, almarhum berkata: ”Mas, saya sangat mendukung idemu untuk membuat suatu karya ilmiah hukum. Dalam hidup itu kita harus membuat karya yang berguna bagi khalayak sebagai masterpiece kita karena manusia suatu saat akan mati dan hanya bukulah yang dapat menghidupkan kembali eksistensi kita”. Usulan almarhum ini sejalan dengan perkataan Sastrawan Pramoedya Ananta Toer, yang berkata: ”Orang boleh pandai setinggi langit. Tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang didalam masyarakat dan dari sejarah”. Semoga almarhum Dr. Denni Bram, SH.,MHix mendapat tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Ucapan terimakasih juga Penulis haturkan kepada Bapak Frans Palti Situngkir,SH.,MH. Sebagai advokat pendamping Penulis, beliau telah menjadi guru dan sahabat sebagai teman diskusi dan “curhat” atas berbagai persoalan hukum maupun urusan pribadi.

Teringat ketika kita “berburu” buku-buku hukum yang karena minimnya buku yang kita cari di Gramedia dan Togamas, kita berpeluh menyisir Jl. Asia Afrika di Bandung hanya untuk mencari buku-buku bekas sampai ke toko-toko Loak di Paris Van Java. Terimakasih juga atas kesediaannya menyumbangkan kata sambutan dalam buku ini. Penulis mengucapkan terimakasih kepada belahan hati Penulis, istri tercinta Rani Nugraha Samaloisa-Tuwo dan ananda Gracia Yovel Macherie Samaloisa. Kehadiran kalian menambah indahnya hidup ini.

Penulis mengucapkan terimakasih kepada Almarhum Ayahanda Itco Samaloisa dan Almarhumah Ibunda Lucia Saleleubaja, yang dengan penuh kasih memberikan support terbesarnya dalam kehidupan Penulis. Kekekalan adalah tempat semua insan dan waktulah yang akan mengantarkan kita semua kesana.x Terakhir, Penulis sangat mengharapkan kritik yang konstruktif dari Pembaca. Bahwa kesempurnaan itu hanya milik Tuhan dan kita hanya berjuang untuk mendekati kesempurnaan itu (optima forma). Sehingga nantinya buku ini juga dapat lebih disempurnakan. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Penerbit yang telah bersedia menerbitkan naskah buku ini sehingga dapat dinikmati oleh Para Pembaca yang budiman.

Jakarta, 18 Januari 2016
Salam Hormat Penulis,
Rinto Wardana Samaloisa

Daftar Isi

Sampul
Kata Sambutan
Sekapur Sirih
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Pengertian Perjanjian Kerja, Outsourcing & Peristilahan
Bab III. Sejarah Lahirnya Outsourcing
Bab IV. Hubungan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Sistem Outsourcing
Bab V. Masalah-masalah yang Dihadapi Pekerja Outsourcing
Bab VI. Pengaruh Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 Terhadap Materi Muatan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012
Bab VII. Kontradiksi Eksistensi Manusia Sebagai Subjek & Objek Hukum Dalam Sisten Outsourcing
Daftar Pustaka
Sekilas Tentang Penulis