Tampilkan di aplikasi

Omnibus Law disahkan, mahasiswa ambil peran beri opini

Majalah Neraca Majalah - Edisi 6
30 April 2021

Majalah Neraca Majalah - Edisi 6

Menjadi ilustrasi mahasiswa beropini perihal nasib buruh setelah pengesahan UU Cipta Kerja / Foto : LPM Neraca/Ilustrator

Neraca Majalah
Oleh: Afifah Faradilasari Harahap , Yessi Doapril Sinaga, Sapauli Natalia Purba, Yohana Bahana Putri

Secara terminologi, Omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Untuk konteks hukum, Omnibus Law adalah hukum yang dapat mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan perumpamaan lain, Omnibus Law berarti metode atau konsep regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Salah satu UU yang paling banyak menjadi sorotan publik adalah UU Cipta Kerja.

Adanya UU Cipta Kerja dalam Omnibus Law ini dinilai hanya mementingkan kepentingan investor, sehingga dianggap merugikan serikat buruh. Kemudian UU Cipta Kerja disebut sebagai isi Omnibus Law yang dampaknya paling luas di Indonesia, terutama bagi pekerja. Oleh karena itu, sejak ppengesahannya pada 5 Oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja ini ditolak mati-matian oleh berbagai kalangan masyarakat, terkhusus buruh dan mahasiswa.
Majalah Neraca Majalah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI