Tampilkan di aplikasi

Hak berkendara penyandang disabilitas: Ada sim D!

Tabloid NOVA - Edisi 1600
22 Oktober 2018

Tabloid NOVA - Edisi 1600

Semua orang berhak berkendara, termasuk para penyandang disabilitas.

NOVA
Dalam aturan berkendara, barangkali selama ini kita baru mengenal empat golongan surat izin mengemudi (SIM), yakni SIM A, SIM B1, SIM B2, atau SIM C. Padahal, tahukah Anda bahwa ada satu lagi golongan SIM yang perannya tak kalah penting, sekalipun kehadirannya masih jarang terdengar? Ya, itulah SIM D.

Golongan SIM ini, bukan semata-mata hadir karena perbedaan tipe kendaraan. Melainkan karena ada orang-orang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang berhak berkendara. Tipe kendaraannya sendiri, memang khusus dan bervariasi. Dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penggunanya. Seperti salah satu jenis kendaraan yang paling jamak ditemui, yaitu motor roda dua yang dimodifikasi menjadi roda tiga. Atau kendaraan spesifik lainnya.

Nah, guna lancar dan legal berselancar di jalanan, para pengendara disabilitas ini jelas harus mengantongi surat izin mengemudi. Hal inilah yang difasilitasi SIM D. “SIM D itu prinsipnya adalah untuk kendaraan khusus yang dipakai penyandang disabilitas.

Kendaraannya memang khusus, tapi tentu bervariasi tipenya. Karena disabilitasnya bisa macam-macam. Ada yang tidak ada tangan kirinya, tidak ada salah satu kaki atau keduanya,” terang Kepala Seksi (Kasi) SIM Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, SIK, MH.

Melansir situs resmi Polri (www.polri.go.id), aturan mengenai SIM D ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Tepatnya, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Pasal 211 ayat (2). Aturan ini, kemudian juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI