Tampilkan di aplikasi

Persalinan sesar dengan cara ERACS, hitungan jam, langsung bisa jalan!

Tabloid NOVA - Edisi 1753
24 September 2021

Tabloid NOVA - Edisi 1753

Tak lagi lama di rumah sakit pasca lakukan persalinan sesar. Boleh untuk semua ibu hamil?

NOVA
Ramai di media sosial mantan personel Cherly Juno yang baru saja girlband Cherrybelle, menjalani persalinan dengan operasi sesar. Menariknya, satu jam setelah operasi Cherly mengaku bisa langsung duduk dan berjalan. Bahkan, dua hari kemudian dia bisa berjoget ria dalam konten Tiktok yang diunggahnya. Padahal, yang kita tahu biasanya ibu yang melalui operasi sesar baru bisa pulih dalam waktu lama—bisa mingguan hingga bulanan. Cherly bilang, cepatnya pemulihan pasca operasi ini karena ia menggunakan metode ERACS. Apa itu?

6 Jam Bisa Pulih. ERACS adalah singkatan dari Enhanced Recovery After Cesarean Surgery atau pemulihan cepat setelah operasi caesar. Menurut dr. Ferry Darmawan, Sp.OG - MIGS., dokter spesialis obstetri dan ginekologi dari Pusat Fertilitas Bocah Indonesia, metode ERACS sebenarnya sudah lama ada, hanya saja dibuat trending kembali dalam satu atau dua tahun terakhir.

Saat ini sudah banyak rumah sakit besar yang menggunakan ERACS sebagai metode operasi sesar. Kalau soal biaya, bisa berbeda-beda di setiap fasilitas kesehatan. Namun, dikabarkan biaya yang dikeluarkan bisa jauh lebih murah daripada operasi sesar biasa. Pasalnya, ibu bisa pulih lebih cepat dan pulang lebih awal sehingga menghemat biaya rawat inap dan biaya pasca melahirkan lewat operasi sesar.

“Dalam metode ERACS yang terpenting adalah koordinasi atau kerja sama antara ibu dan tim medis, khususnya dokter bius dan dokter kandungan. Dengan metode ini diharapkan ibu bisa segera dalam kira-kira 6 jam pertama setelah operasi sesar. Nah, dengan ibu cepat bergerak, pemulihan ibu pun lebih cepat bagus dan tidak menghabiskan banyak waktu di rumah sakit, apalagi di masa pandemi ini,” ujar dr. Ferry.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI