Tampilkan di aplikasi

Menegur suami mabuk Valencya dituduh KDRT dan dituntut 1 tahun penjara

Tabloid NOVA - Edisi 1762
26 November 2021

Tabloid NOVA - Edisi 1762

Valencya

NOVA
Dia stres karena laporan penuntutan yang dilakukan suaminya, hingga pernah overdosis obat tidur. Suara Valencya Lim (45) terdengar bergetar menahan amarah dan kecewa. Kamis sore itu (11/11), perempuan berambut panjang ini baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia kecewa karena dituntut 1 tahun penjara, karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, CYC. “Suami mabuk-mabukan, dimarahi, (istri) malah dipidanakan,” kata Valencya, dikutip dari Tribunnews. e-Indonesia biar tahu, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabukmabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” lanjut Valencya sambil menangis.

Belakangan, kasus Valencya ini pun viral di media sosial dan jadi perhatian banyak pihak. Banyak yang kecewa dengan tuntutan terhadap Valencya, hingga menganggap JPU tak peka dan kasus ini pun diambil alih oleh Kejaksaan Agung. “Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Jarang Pulang Sebelumnya, Valencya dianggap melanggar Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga JPU menuntutnya hukuman penjara selama 1 tahun. Kata JPU Glendy Rivano dalam persidangan, “Terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun.” Mendengar putusan tersebut, Valencya menangis dan tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil. “Saya marah, karena dia pulang mabuk. Sudah gitu jarang pulang juga,” ujar Valencya dalam persidangan.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI