Tampilkan di aplikasi

Cara mengusir kucing liar diracun atau ditembak, penjara mengintai

Tabloid NOVA - Edisi 1803
9 September 2022

Tabloid NOVA - Edisi 1803

Hati-hati! Jangan sembarangan menyakiti kucing, salahsalah kita bisa kena pasal penganiayaan hewan lho.

NOVA
Belum lama ini, netizen dibuat heboh dengan kasus penembakan kucing oleh oknum TNI di sekitar Sesko TNI Bandung, dengan alasan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Memang kucing liar banyak ditemukan di Indonesia. Bagi sebagian orang, kehadiran mereka cukup mengganggu. Belum lagi kalau ada kucing yang suka buang kotoran di mana saja.

Hingga ada beberapa orang yang tidak bisa dekat dengan kucing karena kondisi tertentu, seperti alergi terhadap bulunya, sampai ada juga yang takut dengan hewan berbulu ini. Namun, apa pun alasanya, tentu saja mengusir kucing dengan cara kekerasan tidak dibenarkan. Sebagai informasi Sahabat NOVA, di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang soal perlindungan hewan ini.

Tepatnya di Pasal 302 dan 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400.000.

“Sebenarnya kucing liar menganggap rumah seseorang memberikan rasa aman sehingga mereka ingin tinggal di sana. Namun ada hal yang tetap perlu diperhatikan. Jika penghuni rumah mampu untuk memeliharanya, maka peliharalah dengan baik,” kata Drh. Yusuf Adi Nugroho, dari Bandungvet pada NOVA.

Tapi jika tak mau pelihara, ya, enggak perlu disiksa, apalagi sampai ditembak. Lebih baik dan aman mengusir kucing liar di rumah dengan beberapa cara ini. Apa saja, ya?
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI