Tampilkan di aplikasi

Pengembangan kendaraan listrik, ini skenario insentif pajaknya

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 34-XXVIII
3 Januari 2019

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 34-XXVIII

Insientif nonfiskal diberikan bagi pabrikan maupun perusahaan yang menyediakan fasilitas charging station di tempat umum hingga perkantoran / Foto : Harryt

OTOMOTIF
Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) saat ini sudah sampai di meja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, menunggu proses konsolidasi lebih lanjut antar Kementerian dan lembaga Negara. Melalui regulasi ini, tentu mencakup insentif pajak fiskal maupun non fiskal yang diberikan kepada pabrikan. Termasuk soal landasan hukum yang mengatur teknis dan non-teknis.

“Skenarionya adalah pajak bea masuk sebesar 5 persen, kemudian PPNBM-nya jadi nol persen, dari sebelumya 30-an persen yang tadinya dianggap luxury car,” sambung Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). Besaran insentif pajak yang diatur melalui LCEV juga nantinya akan disesuaikan dengan Permenperin No.34, soal kendaraan Completely Knock Down (CKD) dan Incomplete Knock Down (IKD). Tujuannya jelas, bahwa ada tambahan insentif bagi pabrikan yang telah memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Kebijakan sedang kita dorong. Salah satunya tax allowance untuk ekspansi. Saat ini (insentif pajak) baru diberikan hanya kepada perusahaan BUMN dan Kementerian dimandatkan bakal menjadi konsumen motor listrik baru. Sudah dibahas di kabinet, perusahaan yang telah melakukan ekspansi atau melakukan riset. Maka salah satunya adalah diberikan super reductable tax, yakni potongan pajak yang lebih besar,” terang Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, yang ditemui disela penyerahan 10 mobil listrik Mitsubishi di Kemenperin (26/2).

Sejalan dengan hal tersebut, semua pihak boleh mengajukan usulan dalam penyusunan draf LCEV, termasuk lembaga riset, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). “Kami mengusulkan insentif pajak 0% bagi pabrikan yang telah merakit kendaraan listrik atau CKD (Completely Knock Down) sampai 2025. Hasil produk CKD diberi insentif tax holiday 30 tahun,” jelas Prof. Dr.Eng.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI