Tampilkan di aplikasi

Aturan baru kredit kendaraan bermotor, DP 0% hati-hati, memicu kemiskinan baru!

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 38-XXVIII
31 Januari 2019

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 38-XXVIII

Sekilas memang menggiurkan, tapi pikirkan angsuran bulanannya.

OTOMOTIF
DP nol persen telah direstui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk kredit kendaraan bermotor. Namun, wajib hati-hati sebab kredit tanpa uang muka ini, ujungujungnya berdampak pada beban angsuran yang makin berat. Sehingga tak ubahnya seperti gimmick marketing, namun bedanya kini telah sah sesuai aturan POJK No. 35 tahun 2018, yakni tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga nol persen.

Sisi positifnya, kebijakan ini mampu memberikan kemudahan dalam memiliki kendaraan bermotor. Serta diharapkan bisa merangsang penjualan mobil dan motor pada tahun politik 2019 yang diperkirakan akan stagnan. Tak ayal kebijakan ini menuai pro dan kontra. Termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menyatakan keberatan atas terbitnya regulasi tersebut. Setidaknya ada lima point yang menjadi catatan YLKI.

“Walau ada syarat khusus DP nol persen, namun sangat mudah dimanipulasi. Uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. DP 0% hanya layak diberikan untuk kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil atau motor listrik,” beber Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI. Masih menurutnya, DP 0% memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin yang tergiur iming-iming kredit tanpa uang muka, hingga mengalami gagal bayar.

Terakhir, kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, kontraproduktif terhadap lingkungan hidup dan memperburuk kemacetan lalu lintas di kota-kota besar. “YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung,” tegasnya. Lantas apa tanggapan OJK serta APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) terkait hal ini, kemudian sejauh mana efektifitas regulasi DP 0%, apakah rasional diterapkan? Yuks simak lebih lanjut
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI