Tampilkan di aplikasi

Update E-TLE, jangan curang bisa kena pidana

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 13-XXIX
8 Agustus 2019

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 13-XXIX

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

OTOMOTIF
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, memberikan manfaat nyata. Bahkan belakangan terungkap oknum yang mencoba curang dengan memalsukan pelat nomor agar lolos dari aturan ganjil-genap.

Hal ini tidak dikompromi, pelaku pemalsuan pelat nomor bakal langsung ditindak secara pidana. Seperti ditegaskan oleh Kompol Muhammad Nasir, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya. Bahwa apapun alasannya, pihaknya tak segan menindak pelaku pemalsuan pelat nomor. “Itu pidana yang akan diproses oleh jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum ataupun Khusus (Ditreskrimum/ sus). Kita tindak tegas soal ini,” jelas Kompol Muhammad Nasir, yang dihubungi (5/8).

Hal senada juga ditegaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. Disebutkan pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE, maka akan diproses melalui sanksi administrasi berupa tilang. Namun jika terbukti adanya pemalsuan ataupun penggandaan, maka akan diproses dalam hukum pidana.

“Pelanggaran lalu lintas yang terekam E-TLE kita akan memberikan administrasi kepada pemilik kendaraan, ketika pemilik kendaraan menerima (surat klarifikasi) dan mengatakan itu kendaraan bukan miliknya, maka Subdit Gakkum Ditlantas akan melakukan klarifikasi,” ungkap Irjen Pol Gatot di Mapolda Metro Jaya (2/8).
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI