Tampilkan di aplikasi

PPnBM moge turun, bisakah harga moge lebih murah?

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 27-XXIX
14 November 2019

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 27-XXIX

Moge / Foto : DOK. OTOMOTIF

OTOMOTIF
Seperti diketahui, Pemerintah telah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor gede (moge) berkapasitas 500 cc, dari sebelumnya 125% menjadi 95%. Klausul tersebut tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 73/2019. Akan efektif dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021.

Untuk menjawab pertanyaan ini, sejumlah pabrikan motor angkat bicara. Semoga saja dengan turunnya PPnBM dapat membuka peluang pasar moge, serta ujung-ujungnya jika volume penjualan makin besar, akan berpotensi menambah investasi terkait perakitan atau produksi moge di Indonesia.

Sebab, selama ini harga moge di tanah air terbilang cukup mahal. Alhasil belum kompetitif sebagai komoditas jualan pabrikan. Nah, berdasarkan skema PPnBM yang baru, bisakah harga moge lebih murah dua tahun lagi?

BMW Motorrad

Ditegaskan Joe Frans, CEO BMW Motorrad, turunnya PPnBM moge dipandang positif. “Kalau PPnBM turun dari 125% ke 95% tentu saja saya melihat ini sebagai sesuatu yang positif, mengingat Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang memberlakukan pajak barang mewah tertinggi untuk kategori motor 500 cc ke atas,” ungkap Joe.

Masih menurutnya, selain dikenakan PPnBM untuk moge juga dibebankan PPh (Pajak Penghasilan) impor.

“Di Indonesia selain ada PPnBM, juga ada PPh. PPnBM juga tidak berbeda walau ada pabrikan yang membuat pabrik di Indonesia. Kebijakan seperti inilah yang membuat iklim investasi tidak ada khususnya untuk pabrikan moge, di banding Thailand,” lanjut Joe, yang dihubungi (11/11).
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI