Tampilkan di aplikasi

Safety on, bus berpotensi celakakan pengendara standar keselamatan penumpang

Tabloid OTO PLUS - Edisi 05/XIV
26 Juli 2016

Tabloid OTO PLUS - Edisi 05/XIV

Dalam penerbangan, sesaat sebelum pesawat tinggal landas, bisa dipastikan selalu ada pramugari atau pramugara yang bertugas menjelaskan dan memperagakan petunjuk keselamatan beserta panduan penggunaan alat keselamatan. / Foto : dJansen, Satlantas Jepara For OtoPlus

OTO PLUS
Dalam penerbangan, sesaat sebelum pesawat tinggal landas, bisa dipastikan selalu ada pramugari atau pramugara yang bertugas menjelaskan dan memperagakan petunjuk keselamatan beserta panduan penggunaan alat keselamatan. Nah, bayangkan apabila hal tersebut dilakukan di dalam sebuah bus antar kota. Safety Flight inilah yang menjadi dasar dan ide awal munculnya program yang diberi nama Safety On Bus. Bukan menempatkan pramugari di dalam bus, tetapi lebih sederhana lagi. ”Safety on Bus merupakan tayangan video dan peragaan keselamatan untuk penumpang bus,” terang AKP Andhika Wiratama, SH. SIK, sang inovator program.

Banyaknya korban yang berjatuhan saat terjadi kecelakaan lalu mengelintas yang melibatkan bus menjadikan keprihatinan tersendiri bagi Andhika. Hal ini terjadi lantaran kurang pahamnya penumpang akan kondisi bus dan peranti keselamatan serta keamanan yang ada di dalamnya. Sehingga berakibat saat terjadi kecelakaan, penumpang terjebak di dalam bus. Guna menekan angka korban kecelakaan, terutama penumpang bus, Polres Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu bertempat di Pool PO. Shantika Jepara.

Polres Jepara meluncurkan sekaligus membagikan video program Safety On Bus. Acara dihadiri oleh AKBP M. Samsu Arifin, SIK. MH. Selaku Kapolres Jepara, Ketua Organda, Kadishubkominfo dan perwakilan PO se-Kabupaten Jepara. Lebih lanjut Andhika yang menjabat sebagai Kasatlantas mudikan kendaraan bermotor harus dalam keadaan wajar, penuh konsentrasi, tidak boleh melakukan kegiatan lain yang bisa mempengaruhi konsentrasi,” ujar Budiyanto Selasa (19/7/2016).

Budiyanto melanjutkan, jika ditemukan pengendara yang bermain ponsel, nonton televisi, terpengaruh alkohol, hingga bermain game maka akan dikenakan tindakan sesuai pasal 283 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sanksi pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. Mobil dan motor sama saja,” ucap Budiyanto.
Tabloid OTO PLUS di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI