Tampilkan di aplikasi

Kenaikan tarif STNK & BPKB

Tabloid OTO PLUS - Edisi 29/XIV
18 Januari 2017

Tabloid OTO PLUS - Edisi 29/XIV

Tahun 2016 MPM berhasil menjual sebanyak 912.000 unit. Penjualan di 2016 ini mengalami kenaikan 2,5% dibanding tahun sebelumnya yaitu di 2015. / Foto : Auto17

OTO PLUS
Mulai Jumat (6 Januari 2017) penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami perubahan tarif. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kenaikan ini seperti penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua, dari yang semula Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Untuk roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Begitu juga biaya penerbitan STNK baru atau tiap 5 tahun sekali untuk roda dua dan roda tiga.

Kalau sebelumnya Rp 50 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Namun demikian, kita harus tunggu apakah kenaikan ini sudah fixed atau mengalami revisi.

Yang jelas perubahan tarif atas PNBP ini bagi PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM) selaku distributor motor Honda Jatim tak berpengaruh besar pada penjualan di tahun 2017. “Saya rasa kenaikan tarif penerbitan dan pengurusan STNK serta BPKB tidak berpengaruh besar pada penjualan. Sebab persentase kenaikan kecil dibanding harga jual kendaraan bermotor yang belasan juta,” buka Suwito M.

selaku Presiden Direktur PT MPM.

Kenaikan ini menjadi berita besar di masyarakat karena ada item yang kenaikannya hampir 300 persen. Seperti penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan saat pertama membeli kendaraan baru atau balik nama untuk penerbitan BPKB atas nama pemilik baru. Penerbitan BPKB roda dua yang semula Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.

Sedangkan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Anggapan sebagian masyarakat, kenaikan besar sampai 300 persen adalah pajak kendaraan yang dibayar tiap tahun.

Perubahan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini tidak mempengaruhi harga motor. “Untuk harga motornya sendiri tetap seperti tahun lalu. Perubahan terjadi pada biaya pengurusan suratnya yang mengikuti perubahan tarif sesuai yang ditentukan pemerintah,” kata Suwito.
Tabloid OTO PLUS di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI