Tampilkan di aplikasi

Jalur perdata untuk amankan dana bergulir

Majalah Peluang - Edisi 90
26 Maret 2018

Majalah Peluang - Edisi 90

Penerapan pidana korupsi atas wanprestasi dana bergulir dinilai tidak selalu efektif meminimalisir potensi kerugian negara. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan jalur perdata.

Peluang
LPDB-KUMKM memiliki kewajiban untuk menyalurkan dana bergulir kepada para mitra. Dana ini bukanlah bantuan sosial, tetapi pinjaman yang harus dikembalikan karena sumbernya berasal dari kas negara. Meski demikian, faktanya tidak seluruh mitra dapat mengembalikan dana bergulir tersebut dengan beragam alasan.

Untuk mengatasi persoalan ini, LPDB menggelar Focus Group Discussion bertajuk “Perspektif Hukum Dalam Pengelolaan Dana Bergulir KUMKM dan Upaya Pengamanan Keuangan Negara.”, awal Agustus lalu di Makassar. Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan pimpinan lembaga pemerintah, akademisi dan LSM.

Dari hasil diskusi, LPDB berupaya mengedepankan penyelesaian secara perdata dimana pandangan tersebut diamini oleh para peserta yang menghadiri FGD. Dengan begitu, diharapkan tidak ada kasus hukum apabila terjadi wanprestasi kecuali pelaku koperasi dan UKM menyalahgunakan uang tersebut.

Dengan hukum perdata besar harapan dana bergulir yang dipinjamkan dapat kembali melalui penjualan aset yang menjadi jaminan kreditur. Sedangkan penerapan hukum pidana sebagai jalan terakhir untuk menjerat kreditur yang tidak beritikad baik. Mantan Hakim Agung HP Panggabean menambahkan upaya pemulihan aset KUMKM dapat dilakukan melalui proses pembinaan internal LPDB maupun gugatan perdata.

Meski dana bergulir merupakan keuangan negara, namunmenurutnya penyelesaian melalui hukum pidana dinilai tidak efektif. “Karena dana begulir merupakan keuangan negara maka penanganan hukum dapat dilakukan melalui UU Tipikor, akan tetapi penerapannya tidak selalu efektif meminimalisir potensi kerugian negara,” kata Panggabean.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI