Tampilkan di aplikasi

Menanti stratifikasi koperasi

Majalah Peluang - Edisi 102
3 September 2018

Majalah Peluang - Edisi 102

Diperlukan langkah terobosan dalam memajukan perkoperasian Indonesia. Pemetaan level koperasi bisa menjadi solusinya.

Peluang
Mengacu industri perbankan, sistem pengaturan dan pengawasan yang efektif diperlukan sebagai prasyarat berlakunya sistem penjaminan. Oleh karenanya, koperasi perlu mengadopsi dari sistem tersebut yang sudah proven dalam menjaga tingkat kepercayaan masyarakat.

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan stratifikasi koperasi seperti halnya industri perbankan. Seperti diketahui, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/ PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank.

PBI ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional. Secara umum, dalam PBI tersebut berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) yaitu BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun; BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun; BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Embrio untuk melakukan stratifikasi sebenarnya sudah ada dengan mengacu pada Permenkop Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi. Ruang lingkup pemeringkatan koperasi meliputi 5 (lima) aspek koperasi, yang terdiri dari aspek kelembagaan, aspek usaha; aspek keuangan; aspek manfaat koperasi terhadap anggota; dan aspek manfaat koperasi terhadap masyarakat.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI