Tampilkan di aplikasi

Kenaikan cukai tambah beban petani tembakau

Majalah Peluang - Edisi 115
30 September 2019

Majalah Peluang - Edisi 115

Petani tembakau

Peluang
September ini tidak ceria bagi Agus Parmuji. Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) ini harus berpikir keras agar rencana penaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 ini bisa ditawar dan tidak berdampak pada ekonomi petani tembakau yang ada di bawah naungannya.

“Kalau pun harus naik, sebaiknya hanya sekitar 10 sampai 13 persen saja,” ujar Agus di Temanggung, Jawa Tengah, berapa waktu lalu. Agus beralasan sebagai penyedia bahan baku utama rokok kretek petani belum mendapatkan perlindungan sesuai harapan.

Perlindungan mencakup berbagai hal, mulai dari budi daya, usai panen, dan penjualannya, sehingga posisi sangat rentan untuk ditekan. Menurut Agus usai pengumuman rencana penaikan cukai tersebut, penyerapan tembakau petani oleh pabrikan rokok menjadi lamban.

Hal semacam ini sangat disayangkan dan diharapkan penyerapan tembakau petani di masa mendatang bisa kembali tinggi. Yang paling disesalkannya rencana kenaikan ini diumumkan justru saat panen raya tembakau. Tentu saja dampaknya pada perekonomian petani.

Agus mengingatkan rencana penaikan cukai sebesar 23 persen berpotensi menurunkan pasar rokok bercukai resmi sehingga pabrikan membatasi pembelian bahan baku, terutama tembakau hasil petani lokal. Saat ini proses penyerapan di lapangan menjadi tersendat dan tidak hanya d Temanggung, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Harga juga stagnan, bahkan cenderung turun, padahal secara kualitas tembakau hasil panen tahun ini meningkat, dari tahun lalu. Meskipun demikian, Agus mengakui penaikan cukai rokok merupakan sebuah keniscayaan.

Pengaturan cukai rokok bukan “Bagaimana petani tidak merasa sedih? harga tembakau Na Oogts berada dikisaran Rp2.500 hingga Rp4.000/Kg dan tidak bisa mencapai harga Rp8.000 per kilogram,” ujarnya.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI