Tampilkan di aplikasi

Buku Pena Cendikia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Islam Anti Korupsi

Ijtihad Solutif dalam Rangka Meminimalisir Berkembangnya Tindak Pidana Korupsi dan Budaya Koruptif di Indonesia

1 Pembaca
Rp 120.000 21%
Rp 95.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 285.000 13%
Rp 82.333 /orang
Rp 247.000

5 Pembaca
Rp 475.000 20%
Rp 76.000 /orang
Rp 380.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, yang menyentil korupsi di sektor pertambangan. Menurutnya, jika tidak dikorupsi, rakyat Indonesia bisa mendapatkan 20 juta rupiah perbulan dari usaha pertambangan yang ada di wilayah Indonesia. Sebegitu mengerikannya dampak dari korupsi yang memiliki daya hancur yang sangat besar kepada sendi-sendi kehidupan dan meluluhlantakkan mimpi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Praktik korupsi di Indonesia telah menjadi momok yang sangat meresahkan sekaligus menakutkan. Ibarat fenomena gunung es, korupsi terus tumbuh dan membesar walau pelakunya sudah sangat banyak yang dipenjarakan. Penjara sepertinya gagal memberikan efek jera bagi koruptor. Justru berkali-kali kita dipertontonkan putusan soal diskon hukuman bagi koruptor.

Penulis buku ini berusaha berijtihat mencari solusi terutama pada tahap pencehan sejak dini dengan jalan mengintegrasikan hukum islam dengan materi yang ada sekarang sebagai bagian memperkaya dan mempertajam larangan dan bahayanya korupsi dan budaya koruptif dimanapun berada sehingga lebih jelas bahwa Islam betul-betul melarang dan menolak praktek-praktek korupsi dan budaya koruptif tersebut. Dengan upaya ini diharapkan masyarakat betul-betul memahami dan mengerti betapa bahaya dan merusaknya praktek tersebut di tengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegata, bermasyarakat serta beragama.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Nur Solikin
Editor: Ahmad Fauzi

Penerbit: Pena Cendikia
ISBN: 9786238237081
Terbit: November 2020 , 266 Halaman










Ikhtisar

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, yang menyentil korupsi di sektor pertambangan. Menurutnya, jika tidak dikorupsi, rakyat Indonesia bisa mendapatkan 20 juta rupiah perbulan dari usaha pertambangan yang ada di wilayah Indonesia. Sebegitu mengerikannya dampak dari korupsi yang memiliki daya hancur yang sangat besar kepada sendi-sendi kehidupan dan meluluhlantakkan mimpi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Praktik korupsi di Indonesia telah menjadi momok yang sangat meresahkan sekaligus menakutkan. Ibarat fenomena gunung es, korupsi terus tumbuh dan membesar walau pelakunya sudah sangat banyak yang dipenjarakan. Penjara sepertinya gagal memberikan efek jera bagi koruptor. Justru berkali-kali kita dipertontonkan putusan soal diskon hukuman bagi koruptor.

Penulis buku ini berusaha berijtihat mencari solusi terutama pada tahap pencehan sejak dini dengan jalan mengintegrasikan hukum islam dengan materi yang ada sekarang sebagai bagian memperkaya dan mempertajam larangan dan bahayanya korupsi dan budaya koruptif dimanapun berada sehingga lebih jelas bahwa Islam betul-betul melarang dan menolak praktek-praktek korupsi dan budaya koruptif tersebut. Dengan upaya ini diharapkan masyarakat betul-betul memahami dan mengerti betapa bahaya dan merusaknya praktek tersebut di tengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegata, bermasyarakat serta beragama.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
“Seandainya tidak dikorupsi, jalan ini tentu lebih baik kualitasnya dan bisa bertahan lebih lama.” Ungkapan masyarakat tersebut acap kali kita dengar ketika melihat kualitas suatu pembangunan infrastruktur tidak berumur panjang. Baru beberapa minggu, bahkan beberapa hari dikerjakan sebuah bangunan atau jalan dapat ambruk jika proses pengerjaannya dipenuhi tindakan korup, baik dari sisi bahan yang dikurangi, pengerjaan yang asal-asalan dan terlalu cepat, atau faktor lain yang tidak sesuai dengan prosedur.

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, yang menyentil korupsi di sektor pertambangan. Menurutnya, jika tidak dikorupsi, rakyat Indonesia bisa mendapatkan 20 juta rupiah perbulan dari usaha pertambangan yang ada di wilayah Indonesia. Sebegitu mengerikannya dampak dari korupsi yang memiliki daya hancur yang sangat besar kepada sendi-sendi kehidupan dan meluluhlantakkan mimpi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Fenomena korupsi di Indonesia merupakan fenomena gunung es. Di permukaan terlihat kecil, padahal di dasarnya terdapat bongkahan es yang lebih besar. Walaupun telah banyak koruptor yang dipenjarakan, tetap saja praktik korupsi merajalela. Rianto mengatakan dalam naskahnya, Koruptor Go to Hell, meskipun permukaan esnya sudah berhasil menghancurkan, muncul lagi gunung es yang baru, sebab di bawah permukaan air laut masih terdapat bongkahan es yang lebih besar. Jika diuraikan, bongkahan es tersebut bisa kita jabarkan sebagai kerawanaan korupsi yang meliputi lokasi, sumber daya manusia, barang atau aset, dan kegiatan yang rawan korupsi. Begitu juga turut berperan potensi masalah penyebab korupsi, terdiri atas sistem yang kurang baik, integritas moral pejabat yang rendah, remunerasi yang tidak rasional, kontrol yang lemah serta budaya taat hukum yang lemah pula.

Di tengah kesuraman masa depan bangsa akibat korupsi, kehadiran buku Islam Anti Korupsi: Integrasi Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH, ini bisa menjadi oase untuk mewujudkan tatanan masyarakat anti korupsi. Integrasi hukum Islam dalam upaya pendidikan anti korupsi menjadikan buku ini semakin istimewa dan penting untuk dibaca dan dipelajari lebih lanjut. Terutama bagi generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa.

Melalui buku ini kita bisa melihat dengan dekat fenomena korupsi di Indonesia serta berbagai faktor yang membuat korupsi semakin subur. Penulis juga lihai dalam menyajikan gagasan-gagasan besar tentang integrasi hukum Islam sebagai tawaran menarik bagi khalayak ramai dan menyadarkan kita semua bahwa korupsi adalah musuh bersama. Tak terkecuali masyarakat muslim dengan ajaran agamanya yang dengan tegas menolak segala praktik-praktik korupsi.

Tentu upaya integrasi interkoneksi ini perlu mendapatkan apresiasi dari publik. Sebab, tidak ada rumpun keilmuan yang bisa berdiri sendiri tanpa ditopang dan dipadupadankan dengan rumpun keilmuan lainnya. Untuk itu, integrasi hukum Islam merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih masyarakat Indonesia terkenal dengan masyarakat yang religius.

Harapannya, setiap upaya pemberantasan korupsi tentu harus bersih dari praktik-praktik korupsi itu sendiri. Pendidikan anti korupsi dimulai dari setiap masing-masing pribadi yang memiliki kesadaran pentingnya integritas dan kejujuran yang ditanamkan sejak dini. Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian, begitu juga menghadapi dan memerangi korupsi adalah tugas kita bersama.


Penulis

Nur Solikin - Nur Solikin, dilahirkan di Jatisari Tuban pada tanggal 15 Januari 1971. Riwayat pendidikan tingginya dimulai dari tingkat strata 1 yang diselesaikan pada tahun 1996 di IAIN (UIN Sunan Ampel) Surabaya tepatnya di fakultas Syariah. Kemudian melanjutkan pada jenjang strata 2 di UNPAD Bandung pada jurusan ilmu hukum dan selesai pada tahun 2006. Kemudian melanjutkan studi doktoral di UIN Sunan Ampel Surabaya pada program doktor Dirasah Islamiyah, dengan konsentrasi studi Hukum Islam. Program doktoralnya ini diselesaikan pada tahun 2018.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Kondisi Riil Korupsi di Indonesia
     A. Pendahuluan
     B. Gagasan Integrasi
Bab 2. Tinjauan Umum Korupsi di Indonesia
     A. Istilah dan Wacana Korupsi
     B. Penyebab dan Dampak Terjadinya Korupsi
     C. Praktik Korupsi di Indonesia
     D. Bentuk-bentuk Korupsi di Indonesia
     E. Dinamika Korupsi di Indonesia
Bab 3. Korupsi Dalam Tinjauan Hukum Islam
     A. Praktik Korupsi dalam Lintas Sejarah Islam
     B. Dalil-dalil dan Nilai-nilai Islam Anti Korupsi
     C. Bentuk-bentuk Korupsi
     D. Sanksi Korupsi dalam Perspektif Islam
Bab 4. Materi Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia
     A. Pengertian Pendidikan Anti Korupsi
     B. Arti Penting dan Signifikansi Pendidikan Anti Korupsi
     C. Nilai-nilai dalam Pendidikan Anti Korupsi
     D. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
     E. Materi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
     F. Metode Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi
Bab 5. Konsep Integrasi Hukum Islam Dalam Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia
     A. Arah dan Prinsip Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi
     B. Tujuan Integrasi Hukum Islalm dalam Pendidikan Anti Korupsi
     C. Tujuan Integrasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi
     D. Integrasi Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi
     E. Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan AntiKorupsi
     F. Desain Integrasi Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi
Penutup
Daftar Pustaka
Tentang Penulis