Tampilkan di aplikasi

Buku Cipta Prima Nusantara hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pengaturan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan metode laba kotor

1 Pembaca
Rp 150.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 450.000 13%
Rp 130.000 /orang
Rp 390.000

5 Pembaca
Rp 750.000 20%
Rp 120.000 /orang
Rp 600.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebuah buku referensi yang mengupas tentang model pemungutan yang dapat dipakai dan realistis untuk dijalankan di Indonesia adalah model pemungutan PPN dengan menggunakan metode VAT with Gross Profit Margin Method (GPM Method) atau Pemungutan PPN Metode Laba Kotor sebagai kebaruan atau novelty. Metode GPM hanya akan dapat dijalankan apabila terdapat perubahan dasar hukum pelaksanaan pemungutan PPN, sehingga berdasarkan hal demikian maka perlu ada sebuah perubahan dasar hukum yang mengatur tentang sistem pemungutan PPN saat ini.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Pho Seng Ka

Penerbit: Cipta Prima Nusantara
ISBN: 9786233803120
Terbit: Mei 2023 , 219 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sebuah buku referensi yang mengupas tentang model pemungutan yang dapat dipakai dan realistis untuk dijalankan di Indonesia adalah model pemungutan PPN dengan menggunakan metode VAT with Gross Profit Margin Method (GPM Method) atau Pemungutan PPN Metode Laba Kotor sebagai kebaruan atau novelty. Metode GPM hanya akan dapat dijalankan apabila terdapat perubahan dasar hukum pelaksanaan pemungutan PPN, sehingga berdasarkan hal demikian maka perlu ada sebuah perubahan dasar hukum yang mengatur tentang sistem pemungutan PPN saat ini.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dengan mengucap Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Berkat, Rahmat, dan Hidayah-Nya, akhirnya Penulis dapat menyelesaikan buku ini dengan judul “Pengaturan Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dengan Metode Laba Kotor”.

Penulis menyadari bahwa buku ini masih ada kekurangan, oleh karena itu Penulis mengharapkan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak sebagai masukan demi kesempurnaan buku ini. Penulis dalam penyusunan Buku ini mendapat masukan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, saran maupun motivasi sehingga selesai tepat pada waktunya.

Dengan segala kerendahan hati, Penulis mengucapkan terima kasih semoga bantuan, motivasi, saran, dan kritikan dari semua pihak akan menyempurnakan buku ini. Penulis berharap semoga buku ini menjadi acuan dalam memahami perpajakan di Indonesia dan memberikan manfaat bagi kira semua yang membacanya.

Semarang, 20 Maret 2023

Dr. Pho Seng Ka, S.H., M.Si.

Daftar Isi

Cover
Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 : Sistem Perpajakan Indonesia
     A. Pajak Sebagai Sumber Penerimaan Negara
     B. Self Assessment System Merupakan Sistem Pemungutan Pajak
     C. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Bab 2: Sistem Pemungutan Pertambahan Nilai di Indonesia
     A. Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
     B. Pengelompokan Tarif Pajak Oleh Pemerintah Daerah
     C. Pajak Pertambahan Nilai Untuk Penerimaan Negara
     D. Dasar Hukum Penagihan Pajak Pertambahan Nilai
     E. Negara Melakukan Penagihan Pajak Kepada Pengusaha Kena Pajak
     F. Faktur Pajak Sebagai Bukti Pungutan Pajak Pengusaha Kena Pajak
     G. Teori Keadilan Dalam Pemungutan Pajak
Bab 3: Pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak Belum Berkeadilan
     A. Pajak Sebagai Iuran Wajib Kepada Negara
     B. PPN Dalam Penerimaan Negara Dari Sektor Perpajakan
     C. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif Dalam Pemungutan PPN
     D. Perbandingan Pengaturan PPN Dalam UU No. 42 Tahun 2009 Dan UU HPP
     E. Mekanisme Pemungutan PPN Belum Efektif, Efisien Dan Berkeadilan
     F. Faktur Pajak Fiktif Dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
     G. Modus Dalam Faktur Pajak Fiktif
     H. Hasil Penulisan Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif Dalam Pemungutan Pajak PPN Di Semarang, Yogyakarta Dan Surabaya
     I. Analisis Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif Berdasarkan Teori Sistem Hukum
Bab 4: Pengaturan Pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak
     A. Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis Dalam Pemungutan Pajak
     B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Pajak Pertambahan Nilai
     C. Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Di Indonesia
     D. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menggunakan Teori Sistem Pemungutan Pajak
     E. Mekanisme Penetapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai
     F. Pajak Pertambahan Nilai Sebagai Suatu Sistem Pemungutan Pajak
Bab 5: Pengaturan Mekanisme Pemungutan PPN yang Berkeadilan
     A. Pemungutan Pajak Oleh Pemerintah Terhadap Warga Negara
     B Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
     C. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Yang Berkeadilan
     D. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Yang Berkeadilan Menggunakan Teori Negara Kesejahteraan
     E. Studi Perbandingan Pajak Pertambahan Nilai Di Berbagai Negara
     F. Pengaturan Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Yang Berkeadilan
     G. Membangun Model Pengaturan Mekanisme Pemungutan PPN Yang Efektif,Efisien Serta Berkeadilan
Daftar Pustaka