Tampilkan di aplikasi

Buku Peneleh hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perwujudan Amnesti Pajak Humanistik Religius Berkeadilan

1 Pembaca
Rp 139.500 15%
Rp 118.575

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 355.725 13%
Rp 102.765 /orang
Rp 308.295

5 Pembaca
Rp 592.875 20%
Rp 94.860 /orang
Rp 474.300

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini mencoba mendekonstruksi landasan filosofis amnesti pajak menuju amnesti pajak yang humanistik religius dan berkeadilan. Dekonstruksi menggunakan pemikiran Yudi Latif dari bukunya Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, Aktualitas Pancasila. Dalam proses yang panjang dan berkesinambungan, penulis memperoleh arahan dari Yudi Latif untuk menguatkan keyakinan kesesuaian penggunaan pemikiran menjadi suatu metode.

Penggunaan metodologi Pancasila-Yudi Latif menguatkan tujuan sains bahwa memotret realitas kenusantaraan dengan menggunakan pemikiran nusantara yaitu Pancasila. Menjadi sangat relevan dan kontekstual bahwa segala kebijakan perundang-undangan bersumber dari nilai-nilai Pancasila.

Tataran filosofis berupa sumbangsih pemikiran kepada semua pihak dalam menyusun kebijakan yang selalu eling dengan nilai filosofis Pancasila. Jika dilihat pada tataran praktis, bisa diterjemahkan sebagai upaya mewujudkan manusia Nusantara dengan mengimplementasikan konsep berpikir kebijakan berlandaskan filosofis Pancasila dalam batang tubuh kebijakan atau dalam kehidupan keseharian.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: I Nyoman Darmayasa
Editor: Jilan Namira Kusteja

Penerbit: Peneleh
ISBN: 9786236366127
Terbit: April 2022 , 318 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini mencoba mendekonstruksi landasan filosofis amnesti pajak menuju amnesti pajak yang humanistik religius dan berkeadilan. Dekonstruksi menggunakan pemikiran Yudi Latif dari bukunya Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, Aktualitas Pancasila. Dalam proses yang panjang dan berkesinambungan, penulis memperoleh arahan dari Yudi Latif untuk menguatkan keyakinan kesesuaian penggunaan pemikiran menjadi suatu metode.

Penggunaan metodologi Pancasila-Yudi Latif menguatkan tujuan sains bahwa memotret realitas kenusantaraan dengan menggunakan pemikiran nusantara yaitu Pancasila. Menjadi sangat relevan dan kontekstual bahwa segala kebijakan perundang-undangan bersumber dari nilai-nilai Pancasila.

Tataran filosofis berupa sumbangsih pemikiran kepada semua pihak dalam menyusun kebijakan yang selalu eling dengan nilai filosofis Pancasila. Jika dilihat pada tataran praktis, bisa diterjemahkan sebagai upaya mewujudkan manusia Nusantara dengan mengimplementasikan konsep berpikir kebijakan berlandaskan filosofis Pancasila dalam batang tubuh kebijakan atau dalam kehidupan keseharian.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Amnesti pajak merupakan kebijakan pragmatis pemerintah dalam kepanikan menghadapi tingginya target penerimaan pajak yang belum didukung dengan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Fenochietto dan Pessino (2013) menyatakan bahwa Indonesia hanya mampu mengumpulkan 47% penerimaan pajak dari potensinya. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perlu ditelisik lebih lanjut, Alm (1998); Alm dan Beck (1993); Alm, MartinezVazquez, dan Wallace (2009); Alm, Mckee, dan Beck (1990) menyatakan bahwa amnesti pajak di Amerika dan Rusia hanya mampu menambah penerimaan pajak namun belum mampu meningkatkan kepatuhan WP. Menurut Ragimun (2014) pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia pada tahun 1964 dan 1984 kurang efektif dalam upaya meningkatkan kepatuhan WP.

Akar permasalahan rendahnya kepatuhan WP adalah rendahnya karakter kejujuran pada diri WP. Namun, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU PP), tujuan utama amnesti pajak adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi yang abai dalam pembentukan karakter WP. Pemerintah menekankan pengalihan harta (repatriasi) dengan menarik harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri ke dalam negeri. Harta maupun uang tebusan adalah suatu materi yang dipersyaratkan dalam upaya memperoleh pengampunan pemerintah merupakan ciri modernitas. Secara ontologi, modernisme memandang realitas sosial merupakan realitas yang konkret dan bisa diukur dengan pasti sebagai sesuatu yang tunggal dan meniadakan realitas yang ideal, nominal, dan abstrak (Rosenau, 1992:17; Triyuwono, 2011). Realitas amnesti pajak yang mengutamakan materi merupakan kebijakan modernitas yang tidak terlepas dari karakter pemerintah yang berada dalam lingkup objektivitas. (Darmayasa, Sudarma, Achsin, dan Mulawarman, 2016; Sayyidah, 2015)

Penulis

I Nyoman Darmayasa - I Nyoman Darmayasa, ialah akademisi pada Politeknik Negeri Bali Jurusan Akuntansi. ND aktif sebagai peneliti dan menjadi mitra bestari dari beberapa jurnal nasional terakreditasi. Selain sebagai akademisi dan praktisi, ND beberapa kali mengisi pelatihan terkait dengan sumber daya manusia, perpajakan, keuangan UMKM, dan keuangan BUM Desa. Di masa kepengurusan 2021 hingga 2025, ND mengemban amanat sebagai Ketua Koordinator Wilayah Bali Nusra Institut Akuntan Publik Indonesia.

Daftar Isi

Sampul
Prakata Penulis
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
     1.1. Latar Belakang Masalah
     1.2. Amnesti Pajak Menarik Perhatian Masyarakat
     1.3. Moral Hazard Perencanaan Pajak Menyiasati Amnesti Pajak
     1.4. Melogikakan Kebijakan Akuntansi dan Audit Terkait Amnesti Pajak
     1.5. Menelusuri Asas Keadilan dalam UUPengampunan Pajak (UU PP)
     1.6. Metafora Negara Ogoh-Ogoh
     1.7. Mempertanyakan Aktualitas Pancasila dalam Kebijakan Amnesti Pajak
     1.8. Motivasi Penelitian
     1.9. Pertanyaan dan Fokus Penelitian
     1.10. Tujuan Penelitian
     1.11. Kontribusi Penelitian
Bab 2 Konsep Keadilan Sosial Menurut Pancasila
     2.1. Pengantar
     2.2. Konsep Keadilan Sosial Menurut Pancasila
     2.3. Simpulan
Bab 3 Konstruksi Hrk1 Dan Hrk2: Historisitas, Rasionalitas, Aktualitas, Dan Preskriptif Pancasila
     3.1. Pengantar
     3.2. Paradigma Penelitian
     3.3. Paradigma Postmodern
     3.4. Metode Penelitian: Historisitas, Rasionalitas,Aktualitas, dan Preskriptif Pancasila
     3.5. Simpulan
Bab 4 Merajut Pemikiran-Pemikiran Keadilan Yang Mengerucut Pada Keadilan Pajak
     4.1. Pengantar
     4.2. Keadilan Aristoteles (384-322 SM)
     4.3. Keadilan Utilitarianisme
     4.4. Munculnya Pemikiran Keadilan Sosial
     4.5. Keadilan Sebagai Fairness
     4.6. Asumsi Karakteristik Manusia dalam Pemikiran Keadilan
     4.7. Keadilan Sosial Menurut Pancasila
     4.8. Keadilan dalam Perpajakan
     4.9. Simpulan
Bab 5 Membongkar Landasan Filosofis Amnesti Pajak
     5.1 Pengantar
     5.2 Membongkar Landasan Filosofis UU PP
     5.3 Membongkar Asas Keadilan UU PP
     5.4 Simpulan
Bab 6 Historitas Amnesti Pajak
     6.1 Pengantar
     6.2 Historisitas Sosialisasi Amnesti Pajak
     6.3 Historisitas Implementasi Amnesti Pajak
     6.4 Historisitas Kebijakan Pelaporan Pasca Amnesti Pajak
     6.5 Historisitas PSAK 70
     6.6 Historisitas Tanya Jawab (TJ) 07
     6.7 Historisitas PP No. 36 Tahun 2017
     6.8 Historisitas Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mengakses Informasi Keuangan Wajib Pajak untuk Kepentingan Perpajakan
     6.9 Historisitas Upaya Perwujudan Kepatuhan Sukarela
     6.10 Simpulan
Bab 8 Perwujudan Konsep Amnesti Pajak Humanistik Religius Berkeadilan (Hrk1): Aktualitas
     8.1 Pengantar
     8.2 Pandangan WP Terhadap Pajak
     8.3 Historisitas Amnesti Pajak
     8.4 Rasionalitas Amnesti Pajak
     8.5 Aktualitas Amnesti Pajak
     8.6 Kepatuhan WP Berlandaskan Nilai Pancasila
     8.7 Simpulan
Bab 9 Membumikan Konsep Amnesti Pajak Hrk1 Menjadi Praksis Amnesti Pajak Hrk2: Preskriptif Pancasila
     9.1 Pengantar
     9.2 Preskriptif Pancasila: Membumikan Konsep Amnesti Pajak HRK1
     9.3 Praksis Keadilan Sosial Amnesti Pajak yang Menyeimbangkan Keadilan Bagi Otoritas Pajak dengan Keadilan Bagi WP
     9.4 Perwujudan Sistem Perpajakan yang Partisipatif Kegotongroyongan
     9.5 Simpulan
Bab 10 Simpulan, Implikasi, Dan Keterbatasan Penelitian
     10.1 Pengantar
     10.2 Simpulan
     10.3 Pemberhentian Sementara: Historisitas,Rasionalitas, dan Aktualitas
Daftar Referensi
Tentang Penulis