Tampilkan di aplikasi

Mobil listrik terganjal infrastruktur dan regulasi

Majalah Portonews - Edisi 02/2019
21 Maret 2019

Majalah Portonews - Edisi 02/2019

Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih harus membangun lebih banyak Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU), sementara Pertamina perlu membangun Green Energy Station (GES).

Portonews
Kendaraan mobil listrik bakal meramaikan jalanan di kota-kota besar di Indonesia. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) pun akan diteken Presiden Jokowi untuk mensupport dan memuluskan jalannya regulasi kendaraan listrik. Lalu, bagaimana kesiapan PT PLN dan PT Pertamina untuk mendukung datangnya kendaraan berbasis setrum ini? “Kita tahu dari media bahwa Perpres kendaraan listrik akan dikeluarkan.

Untuk kepentingan tersebut, PLN telah menyiapkan 1500 SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) yang akan kita sebar di beberapa titik daerah,” kata Haryanto WS, Direktur PLN Bagian Jawa- Bali pada sejumlah media, Senin petang (7/1/2019) di Jakarta. Namun yang paling mudah, dicharge di rumah saat diparkir. “Kita tahu bahwa pada malam hari, setelah jam 22.00 hingga 04.00 beban listrik turun sehingga tidak perlu investasi besar untuk pengadaan fast charging,” kata Haryanto.

Pihak perusahaan plat merah ini juga sedang menyiapkan skema bisnisnya sehingga ini (SPLU -red.) akan menjadi insentif bagi pengguna kendaraan listrik agar bisa menggunakan lebih murah lagi. Dia juga menyampaikan bahwa pihak PLN telah melakukan benchmark ke luar negeri untuk proses pengembangan fast charging. “Hal ini untuk kita bangun fast charging di luar rumah sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Di samping itu, dalam waktu dekat PLN akan mempunyai stasiunstasiun fast charging sebagai uji coba dan sebagai pembelajaran. Selain PLN, Pertamina (Persero) pun juga menyiapkan infrastruktur pendukung kendaraan listrik. Salah satunya adalah Green Energy Station (GES) Pertamina. GES sebagai sarana pengisian daya untuk kendaraan listrik yang akan menjadi kendaraan di masa depan.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI