Tampilkan di aplikasi

MK tolak gugatan sengketa pilpres 2019

Majalah Portonews - Edisi 07/2019
3 Juli 2019

Majalah Portonews - Edisi 07/2019

Mahkamah Konstitusi (MK)

Portonews
Kamis, 27 Juni 2019, menjadi hari menentukan bagi kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui proses sidang yang cukup memakan waktu lama, akhirnya sembilan hakim MK membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan kesimpulan menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang pleno pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Putusan tersebut berdasarkan hasil fakta di persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo- Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, MK juga sudah memeriksa seluruh alat bukti yang dibawa ke persidangan.

MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak. Salah satu bukti dari kubu paslon 02 yang ditolak MK dari 11 alasan yang diusung paslon 02 adalah terkait dengan tuduhan pelanggaran netralitas aparat negara di Pilpres 2019, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

Hakim Konstitusi Aswanto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI