Bijak Itu rasanya kata yang pas disampaikan kepada para pengguna media nirkabel maupun gawai pintar (smartphone). Jangan sampai kenikmatan berselancar di dunia maya, mengklak-klik di gawai pesan aplikasi,entah untuk pesan makanan hingga cari pinjaman uang,menjerumuskan bahkan jadi korban kejahatan.
Berbagai aplikasi yang terpasang di smartphone memberi kemudahan untuk penggunanya. Di sisi lain, data pribadi yang tersimpan di dalamnya ikut tersedot. Banyak pengguna ponsel pintar yang tidak menyadari bahwa saat memasang aplikasi, ada permintaan dari aplikasi tersebut untuk mengakses data tertentu.
Keamanan data pribadi inilah yang menjadi pokok masalah. Dengan mudahnya pemangsa (predator) data setiap saat mengintip-intip,mencari celah data yang bisa diambil tanpa sepengetahuan pemilik.
Ada tiga unsur yang saling mendukung sehingga terjadi kejahatan atau bahasa kerennya “crime tri angle” - segitiga kejahatan yaitu: 1. Desiree (keinginan/niat), 2. Ability (kemampuan), 3. Opportunity (kesempatan).
Lalu atas crime triangle tersebut muncullah ilmu yang sering dipraktekkan di dalam dunia security yang sering disebut dengan loss prevention. Kategorinya adalah pencegahan kerugian, kehilangan, kerusakan, penyusutan) dan semua hal tersebut masuk dalam kategori losses (hilang/kerugian).
Menelisik dari crime triangle maka hanya satu unsur sajalah yang benar benar bisa dihilangkan sehingga pencurian data tidak dapat terjadi yaitu kesempatan (opportunity). Dengan menghilangkan kesempatan ini, maka dapat dijamin tidak akan terjadi potensi kehilangan/kejahatan (potential loss/crime) dilengkapi dengan penerapan loss prevention di mana cakupannya adalah membangun kebijakan serta prosedur (policy and procedure) dan turunannya dengan membangun SOP (Standart Operating Procedure) maka kesempatan (possibility) dapat di tekan ke titik terendah bahkan kemungkinan dapat ditiadakan.
Perlu diketahui ketentuan perlindungan data pribadi dimulai dari konstitusi yaitu UUD 1945, di Pasal 28-g, kemudian UU No 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan, UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Rahasia Perbankan, UU No36/2009 tentang Kesehatan, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No11/2008 tentang ITE. Namun dari UU tersebut di atas dalam pengaturan data pribadi masih bersifat parsial dan sektoral, dan bersifat umum.
Begitu juga UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di pasal 17 butir 9, ada empat yang dilindungi. Pertama adalah riwayat keluarga, lalu riwayat kesehatan, riwayat pendidikan, dan aset yang dimiliki oleh seseorang. Hanya empat cara yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi, itu pun sangat-sangat umum sifatnya.
Masyarakat diminta untuk tidak “asal install” demi meminimalisir risiko kebocoran data pribadi. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan bagi user sebelum memasang aplikasi. Yang perlu diperhatikan adalah seberapa butuh kita akan aplikasi tersebut. Kalau tidak membutuhkannya, untuk apa memasangnya. Waspadalah. ℗ Godang Sitompul