Tampilkan di aplikasi

Perusahaan konstruksi asing terganjal regulasi

Majalah Portonews - Edisi 11/2019
7 November 2019

Majalah Portonews - Edisi 11/2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang pedoman pelayanan perizinan badan usaha asing dianggap memengaruhi iklim investasi. / Foto : Foto: Reuters

Portonews
Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta melontarkan kritik terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9/2019. Permen tentang pedoman pelayanan perizinan badan usaha asing dianggap memengaruhi iklim investasi.

“Kami memahami kebijakan pemerintah untuk mengatur kontraktor asing, namun jangan diberlakukan seketika itu juga. Beri kami waktu untuk melakukan perubahan,” kata Sekretaris Umum Gapensi DKI Jakarta, Erwin Princen di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Hal ini disampaikan Erwin usai Gapensi DKI Jakarta mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan sosialisasi dan dialog mengenai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang pedoman pelayanan perizinan badan usaha asing.

“Peraturan ini memang merupakan perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, namun pemberlakukannya jangan dibuat mendadak karena membuat kontraktor asing mengalami kesulitan untuk mengikuti tender,” kata Erwin.

Seperti diketahui sebagian besar dari pelaksanan konstruksi berstatus PMA di Indonesia dimiliki perorangan (tenaga ahli), akibat diterbitkannya aturan tersebut membuat mereka mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat badan usaha (SBU) sebagai syarat untuk ikut tender di Indonesia.

“Bahkan ada salah satu anggota kami yang gagal mengikuti tender proyek MRT beberapa waktu lalu karena tidak mengantongi SBU,” ujar dia. Padahal, jelas Erwin, terdapat 107 badan usaha pelaksana konstruksi berstatus PMA dari 3.000 yang bernaung di bawah Gapensi DKI Jakarta namun terancam kelangsungan usahanya karena Permen PUPR tersebut.

Erwin menyatakan kekhawatirannya kalau pemerintah terlalu kaku dalam menerapkan peraturan menteri tersebut akan membuat pekerja konstruksi di bawahnya bakal kehilangan peluang kerja, serta berikutnya akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI