Tampilkan di aplikasi

Panas bumi belum panas

Majalah Portonews - Edisi 10/2020
5 Oktober 2020

Majalah Portonews - Edisi 10/2020

Sebagai negara yang berjuluk negeri Cincin Api, Indonesia pantas memiliki potensi dan kandungan energi panas bumi yang melimpah. / Foto : Ibnu Gozali / Portonews

Portonews
Sebagai negara yang berjuluk negeri Cincin Api, Indonesia pantas memiliki potensi dan kandungan energi panas bumi yang melimpah. Konon, 40 persen potensi energi geothermal alias panas bumi di dunia berada di Nusantara. Menurut Catatan Badan Geologi, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 23,9 Giga Watt (GW) hingga Desember 2019. Tetapi dari jumlah potensi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 8,9 persen atau 2.130,6 MW.

“Untuk memaksimalkan pemanfaatan energi panas bumi sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah memberikan insentif fiskal bagi pengembangan panas bumi berupa fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) dan fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (bea masuk, PPN dan PPNBm, PPh atas impor),” kata Direktur Panas Bumi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari pada PORTONEWS, Senin (7/9/2020).

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan pengusahaan panas bumi lainnya berupa pemanfaatan langsung panas bumi, untuk pariwisata misalnya, pengembangan lapangan panas bumi berkapasitas kecil, usaha jasa penunjang bagi service company untuk usaha inti pengembangan panas bumi. Regulasi pemerintah terkait pengembangan energi panas bumi, sebagai payung hukum pun sudah diterbitkan. Misalnya, UndangUndang No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, merupakan landasan hukum utama dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

Undang Undang ini telah mengalami penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu, UndangUndang No. 27 Tahun 2003, untuk beradaptasi dan menyelesaikan isu dan permasalahan yang terjadi di lapangan. “Salah satu poin terobosan yang diatur dari Undang-Undang No.21 Tahun 2014 adalah penetapan kegiatan pengembangan panas bumi sebagai kegiatan bukan pertambangan sehingga dapat dilakukan pada Kawasan hutan dan konservasi alam,” ungkap Ida.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI